Bima,Incinews.Net- Dengan beredarnya Surat Pemerintah Kabupaten Bima yang dilayangkan untuk Gubernur NTB, Soal Jalan Tawali-Wera, Sempat menjadi Pembahasan di Media Sosial (FB) karena tidak memiliki Nomer dan Cap dari Bupati Bima.
Pemerintah Kabupaten Bima Melalui Kasubag Humasnya Zainuddin,S.Sos mengatakan, Penyampaian aspirasi oleh Front Wera Bersatu (FWB), Pada Senin 8 Juli 2019 terkait dengan permintaan perbaikan jalan Provinsi ruas Tawali – Sape berjalan dinamis, Ungkapnya.
"Pemerintah Daerah menyikapinya secara proporsional dan normative, sesuai dengan kewenangan serta kemampuan daerah", Terangnya.
Dikatakanya Hal mendasar adalah Jalan Provinsi ruas Tawali – Sape sebagaimana dimaksud merupakan kewenangan Provinsi.Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah bersurat secara resmi kepada Gubernur NTB melalui Surat Bupati Bima Nomor : 050.12/006/06.9/2019 tertanggal 8 Juli 2019, Jelasnya.
"Substansi surat dimaksud yakni percepatan penanganan jalan Provinsi ruas Tawali – Sape Kecamatan Wera. sepanjang 16,28 kilometer; bahkan secara jelas mencantumkan permintaan agar perbaikan diakomodir dalam APBD Perubahan Provinsi NTB Tahun Anggaran 2019 atau skma pembiayaan lainnya sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku", Katanya.
Mengingat pada waktu terakhir, melalui Media Sosial (FB) Surat Bupati Bima menjadi “viral” pasalnya yang terposting adalah surat yang belum distempel dan belum diberikan penomoran sehingga diragukan keabsahannya.
Perlu dijelaskan bahwa, Pemerintah Daerah dalam memproduk administrasi pemerintahan tentunya memenuhi syarat – syarat administrasi yang legal dan apapun yang beredar diluar hal tersebut adalah produk yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan cenderung menimbulkan apriori masyarakat.
"Surat yang menyebar belum sempat diberi Nomor dan di Cap, jadi semua admistrasi harus sempurna, Kemudian yang sudah disempurnakan yang akan dikirim ke Gubernur",Katanya
Zain juga berterimakasih kepada Segenap masyarakat Wera (Front Wera Bersatu) yang telah menunjukkan kepedulian yang tinggi dalam memajukan dana ro rasa khususnya di Kecamatan Wera. setiap aspirasi niscaya ditindaklanjut oleh Pemerintah Daerah, pastinya sesuai dengan kewenangan dan kemampuan berdasarkan perundang – undangan, Tegasnya.