Mataram,Incinews,Net-Kabupaten Bima selama ini masih menggunakan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, yang mengatur investor yang ingin menanam modal atau berinvestasi di wilayah daerahnya. Hal tersebut dikarena Kabupaten Bima belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang penanamman modal.
Menjawab tantangan kedepan dan menyambut investasi di Kabupaten Bima, Sebanyak 12 orang Anggota DPRD Komisi II Kabuapten Bima, yang membidangi bidang Keuangan, Investasi dan Pertanian, melakukan kunjungan kerja untuk konsultasi dan diskusi terkait Perda tentang penanaman modal daerah di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kunjungan tersebut disambut oleh Kepala Bidang Layanan Perizinan DPMPTSP Provinsi Nusa Tenggara Barat, Drs. Syamsul Rizal mewakili Kepala Dinas, Kabid Layanan Perizinan menyampaikan bahwa terkait Perda Penanaman Modal, Pemrov NTB serius dalam meningkatkan dan menarik para investor untuk datang ke NTB. Ini sesuai dengan Misi Gubernur NTB, Dr.H. Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur, Dr.Hj. Siti Rohmi Djalilah, NTB GEMILANG, yang termuat dalam 6 (enam) misi pembangunan dan 60 program unggulan daerah, yang telah dituangkan kedalam dokumen perencanaan RPJMD Provinsi NTB, 2019-2023.
“Kami mendorong Kabupaten/Kota lain di NTB, untuk bersama-sama mendorong menciptkan iklim yang baik untuk ramah terhadap investor yang ingin berinvestasi di NTB, sehingga percepatan regulasi dan mekanisme di daerah harus disinkronisasikan dan dikonsultasikan bersama, guna menunjang salahsatu program unggulan Kelima, mewujudkan NTB SEJAHTERA DAN MANDIRI, Gemilang Ekonomi, Pariwisata, Pertanian dan Industri dalam program NTB ramah investasi,” jelasnya sesuai dengan petunjuk Kadis, Senin (8/7) di kantor setempat.
Menurut Kepala Bidang Layanan Perizinan DPMPTSP Provinsi Nusa Tenggara Barat, Drs. Syamsul Rizal yang paling mendasar dalam penanaman modal adalah bagaimana kegiatan ekonomi dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, percepatan pertumbuhan perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah, dan penciptaan lapangan kerja, sehingga perlu diciptakan kemudahan pelayanan untuk meningkatkan realisasi penanaman modal.
Dalam diskusi dan konsultasi tersebut, Ketua Komisi II dan Panitia Khusus (Pansus) Ir. Suryadin HAR, mengakui bahwa telah mendengar adanya Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penanaman Modal. Sehingga Anggota DPRD Komisi II Kabuapten Bima bersama Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) perlu konsultasi terkait hal penting dalam penyusunan Perda tersebut.
Menurut Suryadin HAR, Perda tentang penanaman modal di daerah, akan menjadi landasan perlunya perda ini dibuat, sehingga investor atau yang akan menanamkan modal di Bima perlu mendapat kepastian hukum. Hal lain juga seperti mekanisme menanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri, akan dikonsultasikan dan didiskusikan bersama DPMPTSP Provinsi NTB.
“Banyak permasalahan yang terjadi di Kabupaten Bima selama ini, karena tidak ada kepastian hukum yang jelas bagi investor, malah merugikan daerah dan masyarakat. Setelah mendapatkan ijin, kemudian agunan dibank, investor kabur meninggalkan usaha yang belum dimulai, Ini menjadi dasar juga, kenapa Perda tentang penanaman modal ini harus segera dibuat, minimal mengikat pemilik modal atau investor supaya serius berinvestasi di daerah kami, ” jelas Duta Partai Golkar Kabupaten Bima ini.
Kemudian lanjut Suryadin HAR, “Kasus ini sudah beberapa kali terjadi, misalnya pengelolaan biji besi di Wera, setelah keluar ijin, investor lari meninggalkan tempat tersebut. Kasus yang sama terjadi di Kecamatan Lambu, investor telah menverifikasi beberapa tanah untuk usaha Fiberglas, namun setelah itu hilang. Kasus yang sama terjadi juga di Kecamatan Tambora, perusaan yang mengelola Sanggar Agro yang luasnya 5000 Ha, setelah ada kepastian ijin, namun terbengkalai pekerjaannya,” ungkap Ketua Pansus ini.
Perda tentang Penanaman Modal telah di ajukan sejak tahun yang lalu, namun tidak dapat diselesaikan, karena ada beberapa kendala terkait. Namun di tahun ini 2019, akan dilanjutkan rapat pembahasan tentang Perda Penanaman Modal ini. Ada beberapa perbaikan yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Pusat. “Sudah dibahas 20 pasal, dari 30 pasal yang menjadi muatan Perda, kami menyisahkan 10 pasal untuk dituntaskan ditahun ini. Beberapa kendala menurutnya , seperti izin prinsip, batasan modal asing dan mekanisme kepengurusan izinnya, ini persoalan kami,” katanya didepan Kepala Bidang Layanan Perizinan, Drs. Syamsul Rizal, Kabid Pengaduan Ali Fikri dan Kabid Promosi DPMPTSP Provinsi NTB.
Senada dengan Ketua Pansus Komisi II DPRD Kabupaten Bima, Kadis DPMPTSP Kabupaten Bima, Ir. Agus Salim, yang mendampingi rombongan DPRD Kabupaten Bima, diharapkan konsultasi ini untuk lebih maksimal lagi dalam penyusunan Perda. Usai mengunjungi Dinas Perijinan Provinsi Dinas DPMPTSP Kabupaten Bima dan Rombongan Komisi II DPRD Kabupaten Bima berencana melakukan kunjungan kerja ke Jakarta.
“Draf Perda tentang Penanaman Modal ini sudah disusun sejak tahun 2016 yang lalu, namun belum rampung, karena terkendala masih ada narasi draf yang perlu dikonsultasikan dengan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat,” jelas Agus Salim,
Menjawab pertanyaan dan diskusi tentang Raperda Penanaman Modal tersebut, Kabid Layanan Perizinan DPMPTSP Provinsi NTB, Drs. Syamsul Rizal menungkapkan bahwa izin investasi dan penanaman modal di NTB yang ditangani Provinsi adalah Global Hub, KEK Mandalika dan Samota.
Menurutnya bahwa, izin prinsip, dulu masih berlaku izin penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing, namun sekarang sudah tidak berlaku lagi. Sedangkan kaitannya dengan penanaman modal asing tetap ditangani langsung oleh Pemerintah Pusat. Batasan modal, tidak dibatasi yang penting investor adalah warga negara asing.
Saat ini dipermudah, izin usaha terus dibuat komitmen tetapi diberikan batasan, sehingga mempermudah invetasi atau usaha. Misalnya diperoleh Nomor Izin Berusaha (NIB). Kalau Kawasan industri dengan prioritas didekat pelabuhan lebih dipermudah lagi, dibangun dulu baru diurus izinya.
Yang penting memenuhi beberapa syarat, harga tanah tidak melewati ketentun harga yang telah diusulkan pemerintah daerah ke pemerintah pusat, menyerap 500 tenaga kerja, “silakan dibangun, dengan tetap memperhatikan dan mengurus syarat yang lain, terpenting di Kawasan industry,” jelasnya.
Perda ini dibuat, petapa pentingnya untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal setempat, menyerap tenaga kerja, dan menghasilkan PAD. “ Kalau tidak ada pabrik, tidak akan ramai disuatu daerah tersebut, sehingga menggerak ekonomi lokal yang melingkat pabrik tersebut, dan meyerap tenaga kerja lokal, sehingga mensejahterakan masyarakat,” tutupnya.
Anggota DPRD yang ikut hadir seperti Sakura H. Abdidin dari Demokrat, Muhammad Natsir, S. Sos, dari PAN, Drs. Saidin dari F-Golkar, Muhammad Aris, SH PKS, Ahmad Umar, M. Pd Hanura, Haryadin, S, Sos Fraksi Gabungan Bangkit Bersinar PKB. Drs. Ruslan dari Gerindra , P3 Hj. Nuril Hayati, Edi Muklis dari F-Nasdem, Kabag Hukum Setda Kabupaten Bima. (inc)