Oleh : Suherman
Opini- Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik menyatakan bahwa rekrutmen bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara demokratis dan terbuka sesuai AD/ART partai politik.
Makna demokratis bahwa setiap orang (Baca: WNI) diberikan kesempatan yang sama untuk menjadi bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui proses rekrutmen yang jujur dan adil.
Sementara terbuka bermakna bahwa seluruh rangkaian proses rekrutmen dapat diakses luas oleh publik dan ikut memantau serta berpartisipasi di dalamnya.
Menurut penulis, setidaknya ada tiga hal yang dilakukan oleh partai politik agar rekrutmen bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara demokratis dan terbuka.
Pertama, dalam rekrutmen bakal calon agar partai politik membentuk tim penjaringan, panitia seleksi atau apapun namanya yang bertugas untuk melakukan proses penjaringan atau seleksi.
Kedua, dalam personil tim tersebut selain berasal dari internal partai politik, juga berasal dari pihak luar partai politik yang terdiri dari akademisi, praktisi dan unsur lain yang berkompeten untuk menguji bakal calon.
Ketiga, partai politik menyediakan ruang bagi publik untuk memberikan masukan dan tanggapan atas rekam jejak dan integritas bakal calon. Bila perlu lakukan uji publik.
Panitia penjaringan, panitia seleksi atau apapun namanya, selain bertugas menguji bakal calon secara administratif. Juga menguji tentang kemampuan bakal calon atas tiga hal.
Pertama, menguji "isi kepala" bakal calon. Dalam makna bahwa panitia penjaringan atau panitia seleksi menguji apakah bakal calon memiki gagasan dalam bentuk visi, misi dan program yang dikonsepkan secara sistematis dan terukur. Dalam pendekatan akademis, ini disebut kemampuan intelektual.
Kedua, menguji "isi hati". Dalam makna apakah bakal calon memiliki sikap dan karakter kepemimpinan yang kuat untuk meengelola dan mengatur daerahnya. Dalam bahas lain ialah kemampuan emosional.
Ketiga, menguji "isi dompet". Dalam makna bahwa apakah bakal calon memiliki cukup biaya untuk mengikuti kontestasi. Biaya dalam artian untuk melakukan pembiayaan terhadap proses mobilisasi, sosialisasi dan konsolidasi serta biaya untuk melakukan kampanye bakal calon beserta seluruh tim pemenangannya. Secara rasional pembiayaan pilkada oleh bakal calon dapat dapat diukur dan kalkulasi secara rasional dan proporsional.
Sebagai pilar demokrasi, partai politik dituntut agar "menyajikan" para bakal calon yang sekurang-kurangya memiliki kemampuan intelektual, integritas dan kapabalitas untuk dipilih oleh pemilih. Semoga!
Penulis Peminat Urusan Pemilu