Lombok,incinews.net: Polres Lombok Barat membongkar dugaan ada pelaku yang melakukan praktek aborsi di salah satu hotel dikawasan wisata yang berada di kabupaten Lombok Barat (Lobar)
Pengungkapan Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menduga ada pelaku yang melakukan praktek aborsi di salah satu hotel yang berada di wilayah Kecamatan Batulayar. "Kemudian Tim opsnal melakukan pengecekan informasi tersebut dan ditemukan 2 orang perempuan dan 1 orang laki laki yang sedang berada didalam kamar hotel dan selanjutnya diamankan untuk proses hukum yang berlaku,"Kata Kapolres Lobar AKBP Heri Wahyudi S.I.K, senin (22/7/2019)
Saat ini korban Yuliati, umur 17 tahun, swasta, alamat Dusun Bayan Timur Desa Bayan Kec. Bayan Kabupaten Lombok Utara sedang dirawat di rumah sakit Bhayangkara Mataram.
Sementara identitas tersangka yang telah diamankan 1) IF, perempuan, umur 32 tahun, wiraswasta alamat Dusun Sukarara Kec. Jonggat Kab. Loteng 2) Nanang Subroto, laki laki, umur 20 tahun, alamat Dusun Sambik Elen Dusun Bayan Kec. Bayan Kab. Lombok Utara.
Pasal yang disangkakan bagi pelaku, Pasal 75 ayat 1 jo Pasal 194 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 83 UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan.
Kapolres Lobar menyayangkan kasus ini terjadi, walau bagaimanapun perbuatan tersebut adalah pidana. "Dihimbau kepada masyarakat terutama remaja untuk tidak terjebak dalam pergaulan bebas,"pungkasnya (Inc)