Dompu,incinews.net -Proses pembangunan kantor baru Desa Lune, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu harusnya mulai dikerjakan awal tahun 2019 ini.
Ironisnya, sejumlah dana yang tertuang dalam APBDes tahun anggaran 2019 tahap pertama DD 20% dan ADD 50% untuk pembangunan kantor desa dan kegiatan non fisik lainya itu justru sama sekali belum dilaksanakan. Diduga, sejumlah anggaran tersebut disalahgunakan oleh oknum Kepala Desa.
Hal itu terungkap disaat sejumlah tokoh pemuda dan masyarakat desa setempat melakukan audensi dengan pemeritah desa. Saat itu, Sekretaris Desa Lune, Suriadin Syamsuddin dan Kaur Keuangan, Sualaiman, S.Pdi mengakui bahwa sampai saat ini kegiatan pembangunan kantor desa Lune dan kegiatan non fisik lainya belum dilaksanakan oleh Kepala Desa.
Katanya, uang APBDes Desa Lune tahap pertama ADD dan DD untuk pembangunan kantor desa dan kegiatan non fisik lainya telah disalahgunakan oleh Kepala Desa Lune, Asikin H Nurdin secara pribadi sebesar Rp.105.135.370., sehinga menyebabkan keterlambatan kegiatan pembangunan kantor desa dan kegiatan non fisik lainya.
Pernyataan Sekretaris Desa Lune, Suriadin Syamsuddin dan Kaur Keuangan, Sualaiman, S.Pdi itu dituangkan dalam surat pernyataan dihadapan perwakilan Camat Pajo dan masyarakat Desa setempat, Rabu (24/07/2019).
Atas adanya dugaan penyalahgunaan anggaran itu, mantan Ketua BPD Desa Lune, Sirajuddin SE., meminta pertanggung jawaban dari Kepala Desa maupun Bupati Dompu untuk memberikan sangsi tegas karena memanfaatkan dana desa untuk kepentingan pribadi.
"Tadi saat rapat Kepala Desa tidak hadir. Ini memperkuat dugaan bahwa memang dana itu disalahgunakan," cetusnya. (inc)