Incinews.net
Senin, 22 Juli 2019, 14.38 WIB
Last Updated 2019-07-22T06:38:10Z
HeadlineHukum

Kasus Korupsi Desa Rababaka Naik Tahap Penyelidikan


Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Edhi Nursapto SH., saat memimpin konferensi pers dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke 59 tahun 2019, Senin (22/07/2019).

Dompu,incinews.Net -Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dompu NTB akan segera menaikkan ke tahapan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi ADD/DD desa Rababaka, Kecamatan Woja yang menyeret, Tri Sutrisno sang mantan aktivis anti korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Edhi Nursapto SH., Senin (22/07/2019) menyatakan, sedikitnya ada lima laporan kasus dugaan korupsi ADD/DD yang ditangani dan sudah dilakukan telaahan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan.

Katanya, untuk menindak lanjuti setiap laporan masyarakat. Dirinya selalu mengedepankan data dan fakta serta melakukan telaahan lebih awal.

"Tidak semua laporan yang hanya karena ada unsur kebencian ditindak lanjuti. Kita tidak mau asal menindak lanjuti, namun juga harus didukung oleh data-data yang cukup," jelasnya.

Senada disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Dompu, Ahmad Sulhan SH. Ia menyebutkan, dari lima laporan tersebut, ada dua desa yakni desa Rababaka dan desa Ta'a yang sudah dilakukan pul paket dan pul data. Sementara tiga desa lainya tidak cukup bukti untuk ditindak lanjuti lebih jauh.

"Laporan dugaan korupsi desa Rababaka dan desa Ta'a sedang ditindak lanjuti serius. Kasus Rababaka akan segera dinaikan ke tahap penyelidikan," tegasnya.

Ia menargetkan kasus dugaan korupsi ADD/DD Desa Rababaka tahun anggaran 2018 akan secepatnya diselesaikan hingga dalam waktu dekat.

Selain itu, kasus dugaan korupsi desa Ta'a tahun 2015 hingga tahun anggaran 2018 yang dilaporkan masyarakat juga akan menjadi perhatian khusus.

"Untuk desa Ta'a kami sudah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi-saksi seperti perangkat desa dan sebagainya," ungkapnya. (inc)