Incinews.net
Senin, 29 Juli 2019, 17.00 WIB
Last Updated 2019-07-29T09:00:14Z
HeadlineHukum

Gerebek Judi Sabung Ayam, Polres Bima Amankan Sejumlah Barang Bukti



Bima, Incinews.Net - Anggota Unit Patmor dan Dalmas Sat Samapta Polres Bima, melakukan penggerebekan dan pembubaran Judi sabung Ayam yang terletak di Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Senin (29/7).

Humas Polres Bima, Iptu Hanafi mengatakan , dengan adanya  informasi yang  didapat dari masyarakat, bahwa ada sekelompok warga yang melakukan Judi sabung ayam di Desa Talabiu, kemudian Kasat Samapta IPTU Daniel Ibi Lona, S.sos, mengumpulkan anggota  melaksanakan apel dan memberikan arahan kemudian  berangkat menuju  Tempat kejadian Perkara (TKP), Ungkap Hanafi.

Namun  sebelum anggota  tiba di TKP, para pemain judi sabung ayam berhamburan melarikan diri dengan meninggalkan ayam aduanya, kemudian  personel samapta mengumulkan dan mengamankan barang bukti, Jelas Hanafi.

"Barang bukti berupa 2 ( dua ) Ekor Ayam aduan, 7 (tujuh) unit sepeda motor dan Gelanggang  ( arena adu ayam)", Katanya.

Semua barang bukti tersebut di bawa ke Mapolres Bima dan diserahkan Sat Reskrim untuk di proses penyelidikan lebih lanjut. (Inc)