Bima, Incinews.Net - Anggota Unit Patmor dan Dalmas Sat Samapta Polres Bima, melakukan penggerebekan dan pembubaran Judi sabung Ayam yang terletak di Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Senin (29/7).
Humas Polres Bima, Iptu Hanafi mengatakan , dengan adanya informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa ada sekelompok warga yang melakukan Judi sabung ayam di Desa Talabiu, kemudian Kasat Samapta IPTU Daniel Ibi Lona, S.sos, mengumpulkan anggota melaksanakan apel dan memberikan arahan kemudian berangkat menuju Tempat kejadian Perkara (TKP), Ungkap Hanafi.
Namun sebelum anggota tiba di TKP, para pemain judi sabung ayam berhamburan melarikan diri dengan meninggalkan ayam aduanya, kemudian personel samapta mengumulkan dan mengamankan barang bukti, Jelas Hanafi.
"Barang bukti berupa 2 ( dua ) Ekor Ayam aduan, 7 (tujuh) unit sepeda motor dan Gelanggang ( arena adu ayam)", Katanya.
Semua barang bukti tersebut di bawa ke Mapolres Bima dan diserahkan Sat Reskrim untuk di proses penyelidikan lebih lanjut. (Inc)