Bima,Incinews.Net-Perempuan dan anak sebagai
kelompok rentan dalam kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat sering menjadi
korban sehingga pemerintah daerah perlu memberikan layanan yang dibutuhkan.
Untuk memastikan
penyelengggaraan kegiatan teknis operasional di tingkat daerah, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bima
Senin (1/7) menggelar Rapat Koordinasi
Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
Asisten I Bidang
Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Bima H.M.Qurban SH yang didampingi Kepala DP3AP2KB Drs. Aris
Gunawan M.Si mengatakan bahwa sesuai
amanat Peraturan Menteri pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak RI nomor
4 tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak,
secara struktur merupakan lembaga daerah yang pembentukannya sama dengan UPTD
lain.
Terkait dengan
pembentukan struktur UPTD perlindungan perempuan dan anak, DP3AP2KB
diinstruksikan untuk menyampaikan kepada Kementerian terkait di tingkat pusat
dan menjelaskan bahwa Peraturan Menteri tersebut sudah terakomodir dalam
Peraturan Bupati Bima sehingga tidak perlu membentuk struktur baru.
"Paling
penting adalah melakukan pengisian personil pelaksana tugas yang akan menyelenggarakan
fungsi layanan", Kata Qurban.
Kepala DP3AP2KB
Kabupaten Bima Drs. Aris Gunawan M.Si melaporkan bahwa instansi yang
dipimpinnya akan mengoptimalkan fungsi UPTD tersebut dalam memberikan layanan
bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi,
perlindungan khusus dan masalah lainnya.
"Sesuai
amanat pasal 5 Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan, UPTD tersebut secara
khusus akan menitikberatkan dalam penyelenggaraan fungsi layanan pengaduan
masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi
dan pendampingan korban",Terang Aris.
Pada Rakor yang
turut dihadiri Kabag Hukum, Kabag Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur, Kabid
Perlindungan Anak, Bappeda dan beberapa instansi terkait tersebut,
"pembentukan UPTD ini akan memfokuskan kepada pengisian SDM pelaksana
sehingga fungsi layanan dapat dijalankan secara optimal",Terang Aris
Gunawan.(inc)