Mataram,incinews.Net – MK bin AR seorang buruh berasal dari Dusun Dasan Tinggi Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian. Ia diamankan di Polsek Aikmel Polres Lombok Timur lantaran memiliki satu unit Sepeda Motor (SPM) Suzuki FU yang diduga hasil curian yang dibeli lewat jejaring sosial facebook, Sabtu (20/7/2019).
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Purnama, S.I.K., menjelaskan, modus ini terbilang baru, dimana pengungkapannya berawal setelah yang bersangkutan diamankan personil Polsek Aikmel saat berada di Dusun Rahayu, Desa Kalijaga Timur, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.
“Ini adalah modus baru dalam jaringan ‘pencucian’ sepeda motor hasil kejahatan. Masyarakat agar hati-hati ketika akan membeli sepeda motor murah melalui media online karena patut dicurigai bahwa sepeda motor tersebut hasil kejahatan,” ungkap Kabid Humas Polda NTB melaluli pesan Whatss App, selasa (23/7/2019).
Hasil dari interogasi petugas, diketahui bahwa MK memperoleh sepeda motor tersebut dari seseorang yang tidak dikenal yang berasal dari Kecamatan Labuhan Haji yang sempat memposting SPM tersebut di group jual beli online wilayah Lombok Timur melalui jejaring sosial Facebook.
Tertarik dengan postingan tersebut, kemudian MK menghubungi penjual via telepon sesuai dengan nomor telepon yang dicantumkan penjual. Kemudian pada hari jum’at tanggal 12 Juli 2019 sekira jam 10.00 wita penjual dan MK bertemu di Kelurahan Ijobalit tepatnya didepan obyek wisata Lembah Hijau dan terjadi kesepakatan dimana SPM tersebut dibeli seharga Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah). Pada saat dibeli SPM tersebut tidak dilengkapi BPKB hanya STNK saja namun STNK tersebut tidak sesuai dengan identitas SPM tersebut.
“Dari keterangan MK setelah SPM berada dalam penguasaannya, tidak pernah dilakukan pengecekan persesuaian data STNK dengan SPM yang dibeli, setelah diamankan di Polsek Aikmel barulah diketahui jika antara data STNK dan SPM tidak sesuai”, jelas Kabid Humas.
Barang bukti yang diamankan adalah SUZUKI FU, warna Hitam tanpa No. Polisi dengan NO. KA MH8BG41CA6J106903, NOSIN G420-ID 107198 dan 1 buah STNK dengan No. PoL. DR 4978 BT an. EKA DAHLIA YUNI A. Saat ini kasus tersebut dalam proses penyelidikan dan pengembangan Polsek Aikmel Polres Lotim. (Inc)