Kuasa Hukum Partai Hanura Kota Bima,
Al-Imran,S.H, Saat Menyampaikan Laporan
Bima,Incinews.Net-
Dewan
Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Bima, Mochammad
Kasman,S.H, memberikan kuasa kepada
Al-Imran,SH, sebagai Advokat/Pengacara yang berkedudukan di Jalan
Tandean Nomor 32,Rt 008/Rw,003 Lingkungan Mande, Kelurahan Mande, Kecamatan
Mpunda Kota Bima.
Kuasa tersebut untuk menyampaikan
pengaduan astas Dugaan Pelanggaran Kode etik Penyelenggara pemilihan umum yang
dilakukan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima ke Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Al-Imran mengatakan, seluruh Komissioner
KPU Kota Bima menjadi teradu, baik itu Mursalin,S.Pd, selaku ketua KPU, Tamrin,S.H, sebagai Ketua devisi
teknis,Bukhari, S.sos, Devisi program dan data, Agussalim,S.Ag, sebagai devisi
Hukum dan Yeti Safriati,S.sos, selaku devisi sosialisasi,Ungkapnya. Selasa
(02/7).
Dikatakan
Imran, bahwa para Teradu, baik secara sendiri-sendiri maupun secara
bersama-sama telah diduga melakukan perbuatan, dengan sengaja Memerintahkan kepada Ketua dan Anggota KPPS pada TPS 29
kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima, DAPIL Kota Bima 3,untuk membuka Kotak Suara pada saat pemungutan
suara sedang berjalan, tanpa alasan yang sah menurut ketentuan peraturan yang
berlaku.Jelasnya.
Lebih lanju Ia menerangkan, atas tindakan yang diambil oleh KPU, menjadi temuan Panwaslu Kecamatan Asakota dan
temuan tersebut masuk kategori dugaan
pelanggaran tindak pidana pemilu, yang pada akhirnya menjadi Dasar bagi Panwaslu Kecamatan Asakota
untuk merekomendasikan PSU (Pemungutan Suara Ulang) pada TPS yang
bersangkutan,Katanya.
“Akibat dari PSU perolehan suara Partai
Politik dan/atau suara para calon anggota DPRD Kota Bima dari Partai Politik
HANURA sebanyak 71 (tujuh puluh satu) suara sah, menjadi tidak
ada setelah PSU dilaksanakan”,Tegas Imran.
Adapun
permohonan ke Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik indonesia
untuk memberhentikan secara tetap seluruh anggota KPU Kota Bima, jika nanti
terbukti melanggar ketentuan yang ada,Tutupnya. (inc)