Peserta yang diundang 22 orang terdiri dari Dinas Dikbudpora, Bappeda, Manager Program INOVASI dan Perangkat Daerah terkait, Senin (22/7) di Ruang Rapat Wakil Bupati Bima.
Rapat tersebut menindaklanjuti Peraturan Bupati Nomor 11 tahun 2019 tentang gerakan literasi Kabupaten Bima.
Wakil Bupati Bima H. Dahlan M. Noer yang pemimpin Rakor dalam sambutannya mengatakan, bahwa pembahasan gerakan literasi harus dilakukan secara komprehensif, artinya yang terpenting adalah bagaimana melihat gerakan ini ke depan, Ungkapnya.
Dikatakan Dahlan, saat ini persentasi buta aksara di Kabupaten Bima mencapai 4,2%, dari keseluruhan jumlah penduduk. Oleh karena itu, kehadiran gerakan literasi ini diharapkan mampu mengurangi angka buta aksara tersebut, Terangnya.
Petunjuk teknis disusun sebagai pedoman pelaksanaan Gerakan Literasi yang bertujuan untuk menumbuhkembangkan budaya literasi bagi satuan pendidikan, pemerintah maupun masyarakat, Jelasnya.
"Pembahasan Juknis gerakan literasi harus melibatkan semua pihak terkait untuk kemudian ditindaklanjuti dengan alokasi anggaran", Katanya.
Wabup Dahlan, mengingatkan agar tim bekerja secara cermat. "Tim harus mengecek satu persatu pasal dan masing-masing perangkat daerah terkait dan para pemangku kepentingan harus bergerak sesuai Tupoksi". Urai Dahlan.
Rakor juga memutuskan selain tujuh dimensi literasi yang ada, di tingkat kabupaten Bima juga diperlukan literasi keagamaan karena terkait dengan visi religius dalam Bima RAMAH, Tutupnya (Inc).