Bima,Incinews.Net- Mengenai
bantuan Lampu Penerang Jalan Umum (LPJU) yang menggunakan tenaga surya dari
APCRI (Asosiasi Pengelolaan CSR Republik Indonesia) yang diperuntukkan bagi
Desa Keli Kecamatan Woha beberapa hari lalu. Bahkan tim yang mengatasnamakan
dari APCRI bersama beberapa anggota BPD melalui Pemerintah Desa setempat
melakukan pematokan tempat pemasangan lampu penerang jalan umum tersebut
sebanyak 25 titik. Hal ini membuat Tokoh muda desa keli Anwar, sempat heran dan
bertanya tentang apa yang terjadi sebenarnya.
Dikatakan Anwar dari informasi yang dia peroleh, setelah dipatok, tiba-tiba
bantuan tersebut dialihkan ke desa lain (Desa Rabakodo), dengan dalil ada
sekelompok warga yang menolak. Hal itu disampaikan oleh Bapak Murtala, S. Sos
selaku Pj. Kepala Desa Keli. Namun setelah diidentifikasi, ternyata tidak ada
penolakan dari warga. Ini maksudnya apa? Hal ini ada upaya 'move' untuk
membenturkan antar warga,Ungkapnya. Sabtu (29/6).
Sebagian masyarakat yang tahu hal ini, merasa resah dan menuntut ke Pemdes
Keli untuk meminta kejelasan. Oleh Pemdes menggelar rapat dipimpin oleh Sekdes
dihadiri juga oleh anggota BPD namun Pj. Kades Keli pada kesempatan itu tidak
hadir padahal itu penting dan rapat itupun tidak menghasilkan kesimpulan yang
jelas,Terangnya.
Dilanjutkan Anwar ,kemudian dari pihak APCRI dihubungi untuk dimintai
penjelasan mengenai persoalan tersebut dan bahkan berjanji akan datang
(berkunjung ke desa keli) tetapi sampai detik ini tidak ditemukan batang hidungnya.
Alasannya pun macam-macam,Tegasnya.
Dengan sikap mereka seperti ini menguatkan dugaan saya bahwa ada siasat
yang sengaja dimainkan untuk membohongi masyarakat. Ada rencana besar yang
sengaja disembunyikan dibalik pengalihan bantuan ini dan alasan demikian
membuktikan ada "borok" didalamnya kalau tidak mau dibilang
"konspirasi elit",Katanya.
Jika memang tidak ada yang ditutupi, kenapa tidak berani memberikan
penjelasan atau upaya klarifikasi tentang apa yang mendasari pengalihan bantuan
tersebut? Kenapa dalam pengalihan bantuan tersebut dilakukan secara sepihak?
Lalu, kenapa Pemerintah Desa diam seolah olah tidak peduli padahal itu untuk
kemaslahatan masyarakat nya? Kalau memang Pemdes sendiri memiliki niat untuk
kebaikan masyarakat nya, panggil pihak APCRI bila perlu diadili atau
dilaporkan. BPD yang memiliki tugas pengawasan dan mendampingi tim itu pun
tidak paham apa yang harus diperbuat. (Inc)