Bima,Incinews.Net-
Menyikapi pemberhentian 2 Guru, Sekolah Dasar Negeri 1 Teke, Serikat Guru
Indonesio (SGI) Kabupaten Bima memberikan tanggapanya.
Ketua SGI, Eka Ilham,M,Si, mengatakan dalam hal guru sukarela tidak ada namanya
istilah pemecatan, melainkan pemberhentian, setiap sekolah punya aturan atau
tata tertib, baik itu bagi siswa maupun bagi guru di lingkungan
sekolah,Ungkapnya.
“ Menyangkut disiplin juga, tentunya melewati mekanisme yang sudah diatur,
baik itu penghargaan dan hukuman”,Katanya. Minggu (30/6). Baca Juga : https://www.incinews.net/2019/06/dua-guru-sukarela-dipecat-dari-sd.html
Dikatakan Eka Ilham, melihat persoalan pemberhentian kedua guru tersebut,pihak
SGI Kabupaten Bima menyarankan di selesaikan secara internal di sekolah, jika
tidak mampu secara internal, masih ada penyelesaian di Unit Pelayanan Teknis (UPT)
Kecamatan Palibelo sebagai leading sektor pendidikan, supaya masalah juga tidak
menjadi simpang siur,Jelasnya.
Sedangkan Kepala Sekolah SD Negeri 1 Teke Kecamatan Palibelo yang
dikonfirmasi melalui Whatsapp, memohon maaf karena belum bisa memberikan
keterangan ke media, terkait pemberhentian kedua guru sukarena di sekolah yang
Dia pimpin.(Inc)