Incinews.net
Selasa, 09 April 2019, 22.37 WIB
Last Updated 2019-04-09T14:37:18Z
HeadlineHukum

Urgensi Pelatihan Saksi Parpol Peserta Pemilu


Bima,Incinews.Net-Pelatihan saksi Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) adalah salah satu hal yang sangat penting, mengingat Tugas  Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yang diembannya cukup signifikan. Saksi Parpol di tingkat pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus hadir lebih awal untuk mengikuti dan menyaksikan seluruh persiapan pemungutan dan penghitungan suara di dalam TPS.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima, Abdullah, S.H., mengatakan, setiap saksi yang telah mendapat mandat resmi dari Parpol peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota, selain memiliki hak untuk mendapatkan Salinan DPT, DPTB, serta menerima salinan Formulir Model C, C1 dan lampirannya, juga berhak untuk meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Suara (KPPS), mengajukan keberatan atas kesalahan dan/atau pelanggaran dalam pemungutan dan penghitungan suara ke KPPS.

Karenanya, untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut, lanjut Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Saksi peserta Pemilu harus memiliki bekal yang memadai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya pada setiap tingkatan, baik di tingkat TPS, PPK, Kabupaten/Kota, maupun di tingkat yang lebih tinggi. “Selain memiliki tugas khusus mengumpulkan dokumen berita acara rekapitulasi sesuai dengan tingkatannya, Saksi juga harus mengikuti, mengawasi, dan meneliti seluruh proses penghitungan suara serta harus mampu mngendus potensi kecurangan”, jelasnya.

Ditambahkannya, jika ditemukan kejanggalan, kecurangan dan/atau kekeliruan, penjumlahan, pergeseran atau terjadi perubahan angka, perolehan suara, maka Saksi berhak mengajukan keberatan kepada KPU dan pengawas Pemilu berdasarkan tingkatannya untuk dilakukan perbaikan atau koreksi. “Jika keberatan yang diajukan saksi tersebut disertai bukti data yang valid dan teruji setelah dikroscek dengan data di KPU atau pada setiap tingkatannya, Pengawas Pemilu dan Saksi lainnya, maka KPU sesuai dengan tingkatannya, seketika itu juga wajib mengoreksi dan memperbaikinya.”, bebernya.

Ebit, sapaan akrab Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, menerangkan bahwa untuk pelatihan peningkatan kapasitas saksi peserta Pemilu diamanatkan ke Bawaslu. Hal itu berdasarkan pasal 351 ayat 3, 7 dan ayat 8 Undang-undang nomor  7 Tahun 2017, bahwa saksi Parpol akan dilatih oleh Bawaslu. 

Diuraikannya, dalam pasal 351 ayat 3 menyebutkan, pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi peserta pemilu. Kemudian pada ayat 7 menjelaskan, saksi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 harus menyerahkan mandat tertulis dari pasangan calon/tim kampanye partai politik peserta pemilu atau calon anggota DPD kepada KPPS. “Dua ayat dalam pasal ini ditegaskan lagi dalam ayat 8 yang menyatakan bahwa saksi sebagaimana dimaksud pada ayat 7 dilatih oleh Bawaslu.(Inc)