Incinews.net
Rabu, 10 April 2019, 20.37 WIB
Last Updated 2019-04-10T16:07:20Z
HeadlineHukum

Tidak Penuhi Unsur, Bawaslu Hentikan Proses Penanganan WAG Polres Bima Kota



Kota Bima,Incinews.Net- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima menghentikan proses Pemeriksaan terhadap Kapolres Bima Kota, AKBP Erwin Ardiansyah, karena tidak ditemukan pelanggaran Pemilu, Sebagaimana Laporan yang dilayangkan LSM Ksatria Muda tentang Dugaan keterlibatan Chat WAG mendukung Pasangan Calon Presiden 01.

Penghentian Proses Berdasarkan hasil Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima, yang dihadiri Ketua Bawaslu Kota Bima, Muhaemin dan 2 orang Komisioner Bawaslu Kota Bima yakni Idharullah dan Asrul Sani. Rabu (10/4).

Ketua Bawaslu Kota Bima, Muhaemin mengatakan, bahwa Pemberhentian proses Pemeriksaan oleh Bawaslu Kota Bima ini, berdasarkan hasil penelitian dan  pemeriksaan terhadap laporan yang masuk,ungkapnya.

Baca Juga :
“Hasil kajian pengawas pemilihan dan status laporan tersebut “Dihentikan” dan tidak dapat ditindaklanjuti karena laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu,Terang Muhaemin.

Dijelaskannya pula, bahwa ada 4 hal yang menjadi pembahasan Bawaslu atas laporan tersebut, seperti 1. Dilakukan pleno Terkait laporan chat Kapolres Bima Kota dalam group WA. 2.Dilakukan pembahasan menyangkut,  pelapor,  saksi dan Alat Bukti dengan kesimpulan tidak dapat diproses lebih lanjut ( Dihentikan penanganannya). 3.keputusan pleno yaitu dibuat penetapan dan diakhiri penanganan laporan, karena tidak cukup bukti untuk di proses baik berupa pelanggaran maupun tindak pidana Pemilu. 4). Penerbitan SK penghentian proses penanganan laporan,Katanya.

Untuk diketahui bahwa Kapolres Bima Kota dilaporkan Asmudiyanto kepada Bawaslu Kota Bima, atas dugaan keterlibatan politik praktis Kapolres Bima Kota AKBP Erwin Ardiansyah, S.IK, MH, bahkan sempat santer dan viral dibahas di Media Sosial dan pemberitaan, Kapolres Bima Kota diduga mengajak Jajarannya untuk mendukung salah satu calon Presiden RI yakni nomor urut 1, Jokowi – Amin. Namun selama proses pemeriksaan oleh Pihak Bawaslu Kota Bima, sama sekali tidak ditemukan pelanggaran Pemilu apapun yang dilakukan Kapolres Bima Kota,Tegas Muhaemin.(inc)