Kota Bima,Incinews.Net- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima menghentikan
proses Pemeriksaan terhadap Kapolres Bima Kota, AKBP Erwin Ardiansyah, karena
tidak ditemukan pelanggaran Pemilu, Sebagaimana Laporan yang dilayangkan LSM
Ksatria Muda tentang Dugaan keterlibatan Chat WAG mendukung Pasangan Calon
Presiden 01.
Penghentian Proses Berdasarkan hasil Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima,
yang dihadiri Ketua Bawaslu Kota Bima, Muhaemin dan 2 orang Komisioner Bawaslu
Kota Bima yakni Idharullah dan Asrul Sani. Rabu (10/4).
Ketua Bawaslu Kota Bima, Muhaemin mengatakan, bahwa
Pemberhentian proses Pemeriksaan oleh Bawaslu Kota Bima ini, berdasarkan hasil
penelitian dan pemeriksaan
terhadap laporan yang masuk,ungkapnya.
Baca Juga :
- https://www.incinews.net/2019/04/selain-diskusi-pemilu-tanpa-hoax-badko.html
- https://www.incinews.net/2019/04/soal-chat-wag-lsm-laporkan-kapolres.html
Dijelaskannya pula, bahwa ada 4 hal yang menjadi pembahasan
Bawaslu atas laporan tersebut, seperti 1. Dilakukan pleno Terkait laporan chat
Kapolres Bima Kota dalam group WA. 2.Dilakukan pembahasan menyangkut, pelapor, saksi
dan Alat Bukti dengan kesimpulan tidak dapat diproses lebih lanjut ( Dihentikan
penanganannya). 3.keputusan pleno yaitu dibuat penetapan dan diakhiri
penanganan laporan, karena tidak cukup bukti untuk di proses baik berupa
pelanggaran maupun tindak pidana Pemilu. 4). Penerbitan SK penghentian proses
penanganan laporan,Katanya.
Untuk diketahui bahwa Kapolres Bima Kota dilaporkan Asmudiyanto
kepada Bawaslu Kota Bima, atas dugaan keterlibatan politik praktis Kapolres
Bima Kota AKBP Erwin Ardiansyah, S.IK, MH, bahkan sempat santer dan viral
dibahas di Media Sosial dan pemberitaan, Kapolres Bima Kota diduga mengajak
Jajarannya untuk mendukung salah satu calon Presiden RI yakni nomor urut 1,
Jokowi – Amin. Namun selama proses pemeriksaan oleh Pihak Bawaslu Kota Bima,
sama sekali tidak ditemukan pelanggaran Pemilu apapun yang dilakukan Kapolres
Bima Kota,Tegas Muhaemin.(inc)