Suasana Pelatihan Saksi Parpol Peserta Pemilu
di Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima
Bima,Incinews.Net- Panitia Pengawas Pemilihan Umum
(Panwaslu) kecamatan se-Kabupaten Bima melatih saksi Partai Politik (Parpol)
peserta Pemilu 2019. Pelatihan tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan
kapasitas kemampuan saksi peserta Pemilu dalam menjalankan Tugas pokok dan
Fungsinya (Tupoksi) sebagai saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten
Bima, Abdullah, S.H,mengatakan, kegiatan tersebut berlangsung selama 3 (tiga)
hari, yakni dari tanggal 8 hingga 10 April 2019, dipusatklan di masing-masing
kecamatan dan dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu)
Kecamatan.
Adapun metode pelaksanaannya lanjut Ebit, sapaan
akrab Ketua Bawaslu Kabupaten Bima ini, kegiatannya dibagi dalam dua tempat untuk
masing-masing kecamatan dan masing-masing tempat pelaksanaannya dibagi lagi
dalam dua sesi, serta pada setiap sesi dilaksanakan untuk masing-masing saksi
per satu Parpol saja. “Sesi pertama dilaksanakan pada pukul 09.00-12.00 wita,
dan sesi keduanya dilanjutkan pada pukul 14.00 hingga 17.00 wita”, ujar mantan
Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Bima ini.
Ditanya soal kenapa harus dipisahkan pelatihan
antara saksi Parpol yang satu dengan yang lainnya? Selain karena berdasarkan
instruksi Bawaslu RI, juga untuk menyatukan persepsi serta penguatan
masing-masing saksi pada setiap Parpol dalam rangka memahami Tupoksinya.
Diakuinya, dari hasil evaluasi sementara,
partisipasi saksi Parpol, masih cukup kurang. “Kehadiran peserta pada hari
pertama ini relatif sedikit, padahal pelatihan saksi itu sangat urgen bagi
Parpol peserta Pemilu”, ujarnya di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bima, Senin
(8/04).
Ditambahkannya, untuk pelatihan Saksi Parpol
tersebut, peserta dibekali dengan buku saku, dan penyampaian materinya melalui
tayangan Liquid Crystal Display (LCD) dengan menayangkan video tutorial Saksi
peserta Pemilu dan materi lainnya dalam bentuk Power Point. Bawaslu menangung
konsumsi dan akomodasi, sementara untuk trasportasi dibebankan pada
masing-masing Parpol peserta Pemilu.(Inc)