Incinews.net
Selasa, 09 April 2019, 06.00 WIB
Last Updated 2019-04-08T22:00:07Z
Hukum

Panitia Ajudikasi Dilaporkan Kejari Bima, Dicurigai Pungli Soal Pendaftaran Tanah


Bima,Incinews.Net-  Forum Pemuda Pemerhati Desa (FPPD) Nusa Tenggara Barat (NTB) melaporkan Panitia Ajudikasi pada Pengerjaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Ngali, Desa Lido, Desa Soki, Desa Ncera dan Desa Diha yang diduga telah melakukan pemungutan liar sebesar Rp. 350.000 kepada Masyarakat pada PTSL melalui Program Prona Tahun 2019.Senin (8/4).

Berkas laporan Pengaduan Pungli tersebut diantar oleh Anwar Sadat, Muslim Akbar dan Nahrudin perwakilan dari FPPD NTB dan diterima oleh Nurhayati bagian Tata Usaha Kejaksaan Negeri Raba Bima.

FPPD NTB menilai perbuatan itu bertentangan dengan Undang-Undang Agraria No. 5 Tahun 1960 , Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Permen. Agraria dan Tata Ruang No. 1 tahun 2017, No. 12 tahun 2017 dan No. 6 tahun 2018 tentang PTSL. 

Seluruh aturan tersebut menegaskan bahwa kegiatan Pendaftaran Tanah khususnya PTSL pembiayaannya sudah dibebankan di ABPN, APBD dan/atau DIPA.

Artinya PTSL yang dilaksanakan tahun 2019 pada 5 (lima) Desa di atas sudah memiliki alokasi dana khusus dari Pemerintah.

Laporan ini berawal dari hipotesis yang cukup meresahkan masyarakat karena tarif yang dilakukan oleh Panitia Ajudikasi PTSL dari masing-masing Desa tersebut berbeda-beda. Ada yang Rp 150.000, ada juga Rp 200.000 dan bahkan ada yang Rp 350.000.

Hal ini yang membuat kami selaku Pengurus FPPD NTB Merespon dan mempelajari, Melaporkan ke pihak yang terkait kebijakan tersebut dan kami menemukan banyak kejanggalan.

Kesalahan yang cukup fatal bagi kami bahwa Panitia Ajudikasi PTSL menjadikan SKB 3 Menteri sebagai dasar acuan untuk memungut biaya Rp 350. 000 tersebut yang pada substansinya SKB 3 Menteri tersebut tidak ada kaitannya PTSL melalui program Nasional Agraria(PRONA) karena dalam UU No. 6 tahun 2018 cukup detail menjelaskan perbedaan PRONA/PRODA dan SMS yang semua itu memiliki acuan pembiayaan.  

Acuan SKB 3 Menteri yang dijadikan landasan Panitia Ajudikasi PTSL tersebut bukan acuan untuk Program Nasional Agraria (PRONA) tetapi acuan itu sesungguhnya hanya mengatur Sertifikat Massal Swadaya (SMS) atau besaran biaya yang dibebankan kepada Pemerintah Daerah bukan kepada Masyarakat. Jadi Panitia Ajudikasi PTSL cukup keliru dalam memahami dan menerapkan SKB 3 Menteri tersebut dan dinilai sangat merugikan masyarakat dengan taksiran Rp 1.000
.890.000,00 (satu miliar delapan ratus Sembilan puluh ribu rupiah). (inc)