Abdullah,SH, Ketua Bawaslu Kabupaten Bima
Bima,Incinews.Net- Oknum ASN dan Caleg diduga Halangi Bimbingan Tekhnis (Bimtek)
Saksi Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima,
Selasa (9/4).
Ketua Panitia Pengawas Pemi (Panwaslu) Kecamatan
Wera, Azhar, S. Pd. I., mengatakan, pada saat proses pelatihan berlangsung,
tiba-tiba dua orang datang menghalangi proses pelatihan yang
digelar di gedung serba guna Desa Tawali Kecamatan Wera,Ungkapnya.
Menurut Azhar, salah satu dari kedua orang yang
menghalangi proses pelatihan tersebut adalah seorang Aparatur Sipil Negara
(ASN) di lingkup Kabupaten Bima, sementara satu orang lainnya adalah Calon
Anggota DPRD Kabupaten Bima, Dapil IV.
Adapun kronologis kejadiannya, lanjut Azhar, pada
saat sedang berlangsung proses penyampaian materi, tiba-tiba datang JWD dan IWD
menghentikan proses pelatihan yang sedang berlangsung tersebut. “Tiba-tiba
mereka datang dan menghentikan kegiatan, lalu bertanya apakah bisa kampanye dua
Parpol yang berbeda pada waktu yang sama”, katanya mengutip pertanyaan dua
oknum yang menghambat proses pelatihan tersebut.
Atas pertanyaan tersebut, Azhar pun mengaku mencoba
menjelaskan bahwa yang sedang ia lakukan itu adalah bukan kampanye, tetapi
pelatihan saksi yang menjadi salah satu tahapan pada proses Pemilu. “Saya
mencoba menjelaskan kepada keduanya bahwa apa yang kami lakukan itu adalah
tahapan proses penyelenggaraan Pemilu yang harus kami lakukan berdasarkan amanat
Undang-undang Pemilu”, terangnya.
Namun, kata Azhar, keduanya tidak bisa menerima dan
bahkan membentak Azhar sambil mengkangkat dan membanting kursi dan memukul air
minum yang berada di atas meja. “Tidak hanya itu, mereka juga menarik leher
baju saya dari belakang hingga kunci baju saya copot”, ungkapnya.
Terkait pelatihan tersebut, Azhar menjelaskan bahwa
pelatihan yang ia laksanakan itu adalah berdasarkan amanat pasal 351 ayat 3, 7
dan ayat 8 Undang-undang nomor 7 Tahun
2017 yang mengatur tentang Pemilu. Dijelaskannya, dalam pasal 351 ayat 3
menyebutkan, pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi peserta pemilu.
Kemudian, pada ayat 7 menjelaskan, saksi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 harus
menyerahkan mandat tertulis dari pasangan calon/tim kampanye partai politik
peserta pemilu atau calon anggota DPD kepada KPPS. “Dua ayat dalam pasal ini
ditegaskan lagi dalam ayat 8 yang menyatakan bahwa saksi sebagaimana dimaksud
pada ayat 7 dilatih oleh Bawaslu,”, Parpol akan dilatih oleh Bawaslu. 7 tahun 2017
tentang Pemilu. Sebab pelatihan itu dilakukan berdasarkan
Karena itu sangat disayangkannya sikap dua oknum, yang dikenal sebagai orang yang berpendidikan tinggi tersebut,
yang menghalangi dan mengancam pihanya yang sedang melaksanakan tahapan
berdasarkan amanat Undang-undang tersebut.
Mendengar Kejadian tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten
Bima Abdullah, S.H. mengaku menyesalkan sikap kedua oknum tersebut. Semestinya
kata dia, harus dikomunikan dengan baik melalui kajian aturan yang jelas.
Menurutnya, sikap dan tindakan kedua oknum tersebut melanggar pasal 550 Undang-undang
No 7 tahun 2017.
Ia Menambahkan, Sikap mengangu pelaksaan proses
Bimtek oleh Oknum ASN dan Caleg, sangat menciderai Demokrasi yang sedang
dibangun,Terang Abdullah.
“Mestinya mereka lebih rasional dan memberikan
contoh bagaimana Berdemokrasi yang Baik, bukan menghalang-halangi”,Katanya.
Abdullah Menegaskan, Bawaslu Kabupaten Bima akan melakukan koordinasi dengan Aparat kepolisian untuk merumuskan dan menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya terhadap Kedua Oknum.tutupnya.
Sedangkan Oknum ASN JWD dikonfirmasi, menolak dikatakan kalau sebagai orang yang mencoba menghalangi Kegiatan Bawaslu Kabupaten Bima dan jajaranya,"Saya hadir sebagai masyarakat untuk mempertanyakan memang kegiatan Bimtek, apakah dibenarkan ada Dua Jadwan yang sama, antara Bimtek dan adanya Jadwal kampanye salah satu Parpol,Ungkapnya.
" Banyak masyarakat kaget dengan adanya lalu-lalang anggota Parpol, oh ternyata mereka adakan Bimtek Saksi",Katanya.
JWD mengakui, kehadiranya justru ikut memberikan pencerahan, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kemudian setelah mendapatkan penjelasan dari Pihak Panwaslu, kita langsung Pulang,Katanya.
Soal Banting Kursi dan Pukul air minum, JWD menegaskan bukan dirinya yang melakukannya,Bantahnya. (inc)