Incinews.net
Rabu, 03 April 2019, 15.28 WIB
Last Updated 2019-04-03T07:36:54Z
HeadlineHukum

KPU Kota Bima Gelar Rapat Pleno , Bawaslu Rekom Hapus Pemilih Tidak Penuhi Syarat


Komissioner Bawaslu Kota Bima, Idhar,S. Sos, Devisi Pencegahan ,Hubungan antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat

Kota Bima,Incinews.Net- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima,mengikuti Rapat Pleno terbuka yang dilaksanakan Oleh Komisi Pemilihan Umum daerah (KPUD) Kota Bima, tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) ke 3 (tiga). Pada Selasa (2/4).

Idhar,S. Sos, Devisi Pencegahan ,Hubungan antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kota Bima.mengatakan dalam rapat Pleno tersebut, Bawaslu telah merekomendasikan 308 Orang yang menjadi Daftar Pemilih Khusus (DPK), sebelumnya tidak diakomodir dalam DPTHP-2,ungkapnya.

“Sebanyak 436 Orang Pemilih dalam DPTHP-2, diminta untuk dihapuskan, karena tidak lagi layak sebagai Pemilih”,Jelas Idhar.

Dikatakanya, Bawaslu bekerja berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan sesuai surat edaran Bawaslu RI No.SS-0673/K.BAWASLU/PM.00.00/4/2019 tentang pengawasan tindak lanjut  putusan Mahkama Konstitusi RI nomor. 20/PUU-XVII/2019,Kata Idhar.

“Jumlah DPTHP-2, sejumlah 108.008 Pemilih dan setelah ditetapkan KPU Kota Bima menjadi DPTHP-3, akhirnya menjadi 108.316 pemilih”,Ujar Alumni HMI Cabang Bima ini.

Pada rapat pleno KPU dihadiri oleh PPK, unsur partai politik, Tim pemenangan DPD dan Dinas Dukcapil Kota bima.(Inc)