Komissioner Bawaslu Kota Bima, Idhar,S. Sos, Devisi Pencegahan ,Hubungan antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat
Kota Bima,Incinews.Net- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Kota Bima,mengikuti Rapat Pleno terbuka yang dilaksanakan Oleh Komisi Pemilihan
Umum daerah (KPUD) Kota Bima, tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil
Perbaikan (DPTHP) ke 3 (tiga). Pada Selasa (2/4).
Idhar,S. Sos, Devisi
Pencegahan ,Hubungan antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kota Bima.mengatakan
dalam rapat Pleno tersebut, Bawaslu telah merekomendasikan 308 Orang yang
menjadi Daftar Pemilih Khusus (DPK), sebelumnya tidak diakomodir dalam
DPTHP-2,ungkapnya.
“Sebanyak 436 Orang Pemilih dalam DPTHP-2, diminta untuk dihapuskan,
karena tidak lagi layak sebagai Pemilih”,Jelas Idhar.
Dikatakanya, Bawaslu bekerja berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun
2017 tentang Pemilihan Umum dan sesuai surat edaran Bawaslu RI No.SS-0673/K.BAWASLU/PM.00.00/4/2019
tentang pengawasan tindak lanjut putusan
Mahkama Konstitusi RI nomor. 20/PUU-XVII/2019,Kata Idhar.
“Jumlah DPTHP-2, sejumlah 108.008 Pemilih dan
setelah ditetapkan KPU Kota Bima menjadi DPTHP-3, akhirnya menjadi 108.316
pemilih”,Ujar Alumni HMI Cabang Bima ini.
Pada rapat pleno KPU dihadiri oleh PPK, unsur partai
politik, Tim pemenangan DPD dan Dinas Dukcapil Kota bima.(Inc)