Incinews.net
Jumat, 05 April 2019, 20.47 WIB
Last Updated 2019-04-05T12:47:58Z
HeadlinePemerintah

Di Lambu Bupati Serahkan Dana Rp. 120 Juta dan Ingatkan Jaga Silaturahmi Jelang Pilpres


Bima,Incinews.Net-Jajaran Pemerintah Kabupaten Bima yang dipimpin oleh Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri, SE di Masjid Al Marhamah desa Soro Kecamatan Lambu yang didampingi pimpinan Bank NTB Syariah dan beberapa Kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Bima.Malaksanakan Jum'at Khusyu. Jum'at (5/4).

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Bima H. Abdul Wahab Usman SH, M.Si yang turut mendampingi Bupati pada kesempatan Jumat khusyuk di desa Soro tersebut mengatakan bahwa Bupati menyerahkan total bantuan senilai Rp. 120 juta,  terdiri dari Rp. 100 juta yang bersumber dari dana tanggung jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility /CSR)  PT. Bank NTB Syariah dan Rp. 20 juta bantuan pribadi Bupati Bima. 

 Dikatakan Wahab, bantuan tersebut ditujukan untuk kelanjutan pembangunan masjid tersebut yang diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan untuk bisa digunakan untuk kegiatan ibadah.

 Kesempatan Jumat Khusyu tersebut dimanfaatkan Bupati Bima nomor untuk memberikan arahan agar seluruh elemen di kecamatan Lambu tetap menggalang kebersamaan dan  partisipasi warga dalam  pembangunan.
               
Sehubungan dengan makin dekatnya jadwal Pemilu, Bupati menghimbau agar masyarakat mengedepankan silaturahmi.    
             
"Menjelang Pilpres dan Pemilihan Legislatif, masyarakat diminta agar tetap memelihara silaturahmi dan persaudaraan. Berbeda pilihan itu hal biasa, Pileg dan Pilpres hanya sesaat, te kehidupan bermasyarakat kita itu berlangsung lama dan setiap saat". Terang Wahab melansir sambutan Bupati. 
              
Sebagai sebuah bank pemerintah yang menganut prinsip syariah, Bupati juga memperkenalkan kepada masyarakat latar belakang dan sejarah lembaga perbankan ini yang awalnya Bank Pembangunan NTB, kemudian menjadi Bank NTB serta akhirnya menjadi Bank NTB Syariah yang telah mengikuti mekanisme sistim keuangan dalam  hukum Islam, sehingga para nasabah tidak lagi meragukan adanya unsur riba dalam transaksinya.(inc)