Incinews.net
Jumat, 05 April 2019, 00.30 WIB
Last Updated 2019-04-04T16:30:59Z
HeadlineHukum

Daerah Rawan Berbasis Desa, Bawaslu Gencar Sosialiasi Tata Cara Melapor


Ketua Bawaslu kabupaten Bima, Abdullah,SH

Bima,Incinews.Net- Demi mencerdaskan Masyarakat kabupaten Bima,dalam menanggapi setiap masalah yang berkaitan dengan Dugaan pelanggaran pemilu Tahun 2019, Bawaslu kabupaten Bima,gencar melakukan Sosialiasi tentang Tata Cara Pelaporan terhadap pelanggaran Pemilu.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bima, Abdullah,SH, Mengatakan, Institusinya sering mengunjungi berbagai Desa yang dianggap Rawan terjadinya Pelanggaran Pemilu di Kabupaten Bima,ungkapnya. Kamis (4/4).

“Bawaslu telah memetakkan Daerah Rawan yang berbasis Desa”,Kata Abdullah.

Kriteria Rawan tergabi menjadi beberapa hal misalnya, Rawan terjadinya Money Politic, Keterlibatan ASN dan Rawan terjadinya Konflik sosial, Terang Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) ini.

“Puluhan Desa, telah kita sambangi dan melakukan sosialisasi tata cara Melapor, bila masyarakat menemukan masalah berkaitan dengan pemilu”,Katanya.

Dilanjutkan Abdullah, sebelumnya Bawaslu telah melakukan sosialisasi terkait hal yang sama di Kecamatan Bolo dan Madapangga, dipusatkan di SKB Kecamatan Bolo, dengan mengundang Tokoh Masyarakat, Agama, Kepala Desa dan Aparatnya, Karangtaruna,LPMD serta unsur-unsur lainya. Kemudian Besok Jum’at (5/4), bersama Bawaslu Provinsi NTB, akan melakukan sosialisasi di Desa Tangga Kecamatan Monta dan Rato Kecamatan Bolo,Ujarnya.

Sedangkan Abdurrahman,SH, menambahkan dalam waktu dekat Bawaslu akan melakukan Bimtek terhadap Saksi dari seluruh Partai Politik,supaya mereka tau Tugas dan fungsi sebagai saksi dan batasan-batasan sebagaimana Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, Jelasnya. (inc)