Ketua Bawaslu kabupaten Bima, Abdullah,SH
Bima,Incinews.Net- Demi mencerdaskan Masyarakat
kabupaten Bima,dalam menanggapi setiap masalah yang berkaitan dengan Dugaan
pelanggaran pemilu Tahun 2019, Bawaslu kabupaten Bima,gencar melakukan
Sosialiasi tentang Tata Cara Pelaporan terhadap pelanggaran Pemilu.
Ketua Badan Pengawas Pemilu
Kabupaten Bima, Abdullah,SH, Mengatakan, Institusinya sering mengunjungi berbagai
Desa yang dianggap Rawan terjadinya Pelanggaran Pemilu di Kabupaten
Bima,ungkapnya. Kamis (4/4).
“Bawaslu telah memetakkan Daerah
Rawan yang berbasis Desa”,Kata Abdullah.
Kriteria Rawan tergabi menjadi
beberapa hal misalnya, Rawan terjadinya Money Politic, Keterlibatan ASN dan Rawan
terjadinya Konflik sosial, Terang Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM)
ini.
“Puluhan Desa, telah kita
sambangi dan melakukan sosialisasi tata cara Melapor, bila masyarakat menemukan
masalah berkaitan dengan pemilu”,Katanya.
Dilanjutkan Abdullah, sebelumnya
Bawaslu telah melakukan sosialisasi terkait hal yang sama di Kecamatan Bolo dan
Madapangga, dipusatkan di SKB Kecamatan Bolo, dengan mengundang Tokoh
Masyarakat, Agama, Kepala Desa dan Aparatnya, Karangtaruna,LPMD serta
unsur-unsur lainya. Kemudian Besok Jum’at (5/4), bersama Bawaslu Provinsi NTB,
akan melakukan sosialisasi di Desa Tangga Kecamatan Monta dan Rato Kecamatan
Bolo,Ujarnya.
Sedangkan Abdurrahman,SH,
menambahkan dalam waktu dekat Bawaslu akan melakukan Bimtek terhadap Saksi dari
seluruh Partai Politik,supaya mereka tau Tugas dan fungsi sebagai saksi dan
batasan-batasan sebagaimana Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu,
Jelasnya. (inc)