›
Headline
›
Hukum
ASN dan Caleg, Resmi Dipolisikan Oleh Bawaslu Kabupaten Bima
Incinews.net
Last Updated
2019-04-10T11:44:19Z
ASN dan Caleg, Resmi Dipolisikan Oleh Bawaslu Kabupaten Bima
Bima,Incinews.Net- Insiden Dugaan Pembubaran
Kegiatan Bimtek Saksi Partai Politik yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan
Wera yang dilakukan Oknum ASN dan Celeg, resmi dilaporkan kepada Kepolisian
Resort Kota Bima.
Langkah pelaporan ini, sebagai sikap resmi Bawaslu
Kabupaten Bima cq. Panwaslu Kecamatan Wera, atas kejadian pembubaran paksa
kegiatan Bimbingan Teknis Saksi Partai Politik sebagaimana yang diamanahkan
oleh Pasal 351 Pasal ayat (3, 7 dan 8) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
PEMILU.
"Kegiatan itu adalah perintah Undang-Undang
dimana Bawaslu diberikan tugas untuk memberikan Bimbingan Teknis kepada peserta
pemilu dalam Saksi masing-masing Partai Politik" ucap Komisioner Bawaslu
Kabupaten Bima Taufiqurrahman, S.Pd.
Dijelaskannya pelaporan itu, langsung dihandel oleh
teman-teman Panwaslu Kecamatan Wera dan didampingi Arifudin, SH selaku
Penasehat Hukum yang kami tunjuk untuk mendampingi teman-teman Panwaslu
Kecamatan Wera.
Hal senada disampaikan Koordinator Divisi Penanganan
Pelanggaran BAWASLU Kabupaten Bima Abdurrahman, SH. Kejadian itu sangat kami
sayangkan apalagi dilakukan oleh orang-orang yang terdidik. "Mestinya
oknum-oknum ini bisa memberikan contoh yang baik masyarakat lainnya.
Dikatakan Abdurahman, kalau ada hal-hal yang hendak
disampaikan kepada Personil kami, silakan disampaikan dengan cara yang santun
dan menurut tata cara yang ada. Jangan memaksakan kehendak seperti itu. Apalagi
saat tersebut,menurutnya Panwaslu Kecamatan Wera sudah berusaha menjelaskan
kegiatan yang dilakukannya itu berdasarkan perintah dan diatur oleh
Undang-undang Pemilu,Tegasnya. Rabu (10/4).
Secara terpisah Arifudin, SH Penasehat Hukum Korban
membenarkan telah bila kejadian itu telah kami laporkan di SPK Polres Bima
Kota. "Siang tadi sudah kita laporkan. Alhamdulillah, teman-teman Panwaslu
Kecamatan Wera selaku korban, langsung mintai Keterangan oleh rekan-rekan
Penyidik berikut termasuk barang bukti dan saksi-saksi telah kami ajukan semua
kepada penyidik",Jelasnya.
Ditambahkan Arif, "negara kita ini negara hukum,
jadi kita hormati hak teman-teman Panwaslu melaporkan peristiwa yang
dialaminya. Biarkan penyidik bekerja mengusut tuntas kejadian ini”,
Arif berharap peserta pemilu dan masyarakat lainnya
untuk tidak mengganggu teman-teman penyelenggara pemilu yang menjalankan tugas
yang diatur oleh Undang-undang. Jika memang ada hal-hal yang tidak sesuai
koridor silakan tempuh jalur sesuai aturan, intinya kejadian serupa dimanapun
ini tidak boleh terulang.(inc)