Bima,Incinews.Net-Wakil Bupati Bima H. Dahlan M.Noer yang bertindak sebagai Pembina Apel Gabungan Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima yang diikuti seluruh pejabat Eselon dan staf perangkat daerah Senin (4/3) di Lapangan Upacara Kantor Bupati Bima - Godo Kecamatan menyampaikan beberapa amanat.
Pada Apel Gabungan yang juga dihadiri Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, Sekda Drs.H.M. Taufik HAK, M.Si dan para kepala perangkat daerah tersebut, Dahlan mengatakan bahwa undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan Peraturan Menpan RB tentang standar pelayanan publik menjadi acuan bagi para aparatur dalam melakukan pelayanan secara cepat, cepat dan terukur.
Dikatakan wabup dalam 3 tahun kepemimpinan Dinda Dahlan sudah tampak peningkatan kinerja aparatur dan perubahan mendasar dalam tata kelola pelayanan publik.
Namun demikian kata Dahlan yang paling penting adalah aparatur harus mampu berempati pada orang yang dilayani. "Intinya adalah perlu membangun sikap dan cara kerja yang berorientasi pada pencapaian tujuan kinerja". Terang Wabup.
Menutup amanatnya Dahlan kembali menegaskan pentingnya pemahaman tugas bagi ASN. " seluruh ASN harus mengetahui dan memahami nafas undang-undang tentang pelayanan publik tersebut agar mampu mengimplementasikan pada setiap kegiatan kedinasan sehingga masyarakat dapat merasakan hasil kerja aparatur tersebut". Tutupnya.(inc)Hms