Abdurrahman,SH
Bima,Incinews.Net- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima,telah merekrut dan melantik Pengawas Pemilu Tempat Pemungutan Suara.
Devisi Penangganan Pelanggaran,Abdurrahman,SH. mengatakan Pengawas TPS yang telah dilantik sejumlah 1568 orang, sesuai dengan jumlah TPS,Ungkapnya. Selasa (26/3).
"Mereka akan bertugas mulai 23 hari sebelum pencoblosan sampai dengan 7 hari setelah pencoblosan dilaksanakan",Katanya.
Disebutkan Abdurrahman, Tugas Pengawas TPS adalah Persiapan pemungutan suara, melaksanakan pemungutan suara, pelaksanaan perhitungan suara serta mengawasi pergeseran atau pergerakan hasil perhitungan suara dari TPS ke PPS,Jelasnya.
Selanjutnya Pengawas TPS, menyampaikan laporan hasil pengawasan perhitungan suara kepada Panwas Desa/Panwascam, menyampaikan Laporan hasil Pengawasan kepada Panwas Desa/Panwascam,Terang Komisioner Bawaslu.
Bawaslu berharap,Harapan sebagai ujung tombak Pengawasan, mereka dapat bekerja secara profesional sesuai dengan regulasi dan petunjuk tehnis yang diberikan, mereka juga dapat menjaga independensi serta kebersama untuk penyatuan pemahaman dengan pengawas di atasnya. (Inc)