Bima,Incinews.Net- Menteri Pertanian RI melalui surat nomor 223/KPTS/PK.3 20/M/3/2019
tanggal 18 Maret 2019 menetapkan status situasi wabah penyakit hewan rabies di
Pulau Sumbawa provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pernyataan
yang ditandatangani oleh menteri pertanian Amran Sulaiman tersebut menetapkan
dengan status wabah penyakit hewan rabies di Pulau Sumbawa tersebut perlu
dilakukan respon cepat dan pemberantasan di daerah wabah.
Dikatakan
Amran, pulau lainnya di NTB merupakan daerah dengan status situasi bebas yang
memiliki risiko tinggi tertular penyakit rabies.
"Pada
daerah dengan status situasi bebas yang memiliki risiko tinggi tertular,
dilakukan tindakan penanganan hewan melalui vaksinasi, pemberian antisera atau
peningkatan status gizi hewan". Jelas Menteri.
Menindak
lanjuti penetapan status tersebut Kepala Dinas Peternakan dan kesehatan hewan
Kabupaten Bima Ir. Abdollah mengatakan, berdasarkan data yang ada kasus gigitan
anjing pada manusia per 18 Maret 2019 terdapat 57 orang. Sementara jumlah
anjing yang menggigit sebanyak 46 ekor.
Untuk
antisipasi dampak gigitan tersebut, sudah dilakukan suntik Anti Rabies (VAR) 48
orang, korban yang sudah disuntik Serum Anti Rabies (SAR) 4 orang, Sampel otak
positif Rabies 5 ekor, 4 di Sanggar, 1 di Madapangga. "Terdapat sampel
negatif 31 ekor sisanya masih menunggu hasil pemeriksaan 10 sampel".
Pihaknya juga
menjelaskan bahwa sudah dilakukan vaksinasi rabies sebanyak 500 ekor, di
kecamatan Sanggar, Donggo dan Madapangga.
Mengacu
pada Laporan terkini Disnak dan Keswan
Kabupaten Bima, "gigitan anjing tersebar di menyebar pada 24 desa pada 10
Kecamatan yaitu Sanggar, Donggo, Madapangga, Bolo, Soromandi, Woha, Ambalawi,
Langgudu, dan Lambu dan Tambora.
"Tambora termasuk wilayah beresiko sangat
tinggi karena berbatasan dengan Dompu dengan Sanggar". Kata Abdollah.(inc)