Mataram,Incinews.Net– Rencana pemerintah membangun sirkuit balap motor tingkat dunia atau MotoGP di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) masih menuai masalah.
Betapa tidak, sebagian lahan yang akan dijadikan lintasan bahkan venue utama sirkuit balap motor dengan view pantai berpasir putih itu belum dibayar ke pemilik lahan.
Pemilik lahan Gema Lazuardi menjelaskan, 60 are miliknya yang terkena sebagai lokasi sirkuit MotoGP Lombok belum dibayar oleh PT ITDC selaku perusahaan BUMN pengembang kawasan pariwisata Mandalika Lombok.
“Jangan terlalu berharap dulu untuk membangun sirkuit MotoGP selama lahan itu belum dibayar,” ucap Gema Lazuardi ditemui seperti dikutip LombokKita.com di Selong Lombok Timur, Rabu (27/3/2019).
Menurutnya, jika sampai akhir bulan Maret ini belum ada pembebasan lahan dan pembayaran lunas dari pihak ITDC, maka lahan yang berada dalam kawasan HPL 88 tersebut akan diberikan pagar keliling kemudian difungsikan untuk keperluan lain.
“Lokasi tanah itu persis berada di venue utama atau pada garis start para pebalap motor. Kalau tidak dibayar, ya… saya selaku pemilik lahan akan pagari dan tidak boleh ada yang masuk di kawasan itu,” tandas Gema Lazuardi.
Padahal, menurut Gema Lazuardi, pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat telah bersurat kepada ITDC untuk segera menyelesaikan tanah inclave milik masyarakat tersebut.
Surat bernomor 100/151/Pem/2018 yang ditujukan kepada Direktur PT ITDC Lombok itu ditandatangani Gebernur NTB yang saat itu masih dijabat Dr. TGH. M. Zainul Majdi.
“Dalam surat tertanggal 17 Juli 2018 itu juga dijelaskan tentang pelepasan hak pengelolaan atas tanah yang telah mendapat persetujuan DPRD Provinsi NTB dan telah mendapatkan izin dari Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia,” jelas Gema Lazuardi.
Gema Lazuardi juga menegaskan, pada tanggal 13 Desember 2018 yang lalu telah dilakukan rapat koordinasi yang melibatkan Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan RI bersama Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang menghasilkan kesepakatan yang pada intinya tentang penyelesaian tanah enclave di KEK Mandalika untuk kepentingan masyarakat dan kelanjutan pembangunan KEK Mandalika Lombok sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi, selama tanah seluas 60 are yang berada di lokasi sirkuit MotoGP Lombok itu belum selesai dibayar, jangan berharap dulu bisa dibangun,” papar Gema Lazuardi.
Diakui Gema Lazuardi, beberapa hari yang lalu pihak ITDC turun ke lokasi pembangunan sirkuit MotoGP Lombok termasuk pada lahan 60 are miliknya itu.
Sebelumnya, Direktur Utama PT ITDC Abdulbar M. Mansoer menjelaskan, progress pembangunan sirkuit MotoGP Mandalika Lombok saat ini memasuki tahap homologasi untuk memenuhi standar penyelenggaraan balap motor bertaraf internasional itu.
“Proses homologasi (penyesuaian antara desain dan kondisi lapangan) ini membutuhkan waktu sekira 5 bulan atau hingga Agustus, baru kemudian keluar Detail Engineering Design (DED) dari konsultan perencana,” ungkap Abdulbar M. Mansoer.
Setelah DED keluar, kata Abdulbar M. Mansoer, pada bulan September 2019 akan dimulai pengerjaan pembangunan sirkuit yang rencananya berkonsep street circuit atau sirkuit jalan raya.
Abdulbar menjelaskan, sirkuit MotoGP Mandalika Lombok akan dibangun pada lahan seluas 4,32 kilometer dengan rancangan infrastruktur khusus atau menggunakan aspal cepat kering.
“Nanti ada kajian teknis, aspal lintasan sirkuit dalam waktu tiga jam bisa kering jika terjadi hujan,” katanya.
Untuk persiapan penyelenggaraan olahraga balap motor tingkat dunia itu, menurut Abdulbar, sirkuit MotoGP Mandalika Lombok telah mendapat penunjukan dari Dorna selaku penyelenggara balap motor dunia untuk race tahun 2021.(inc)