Incinews.net
Jumat, 29 Maret 2019, 14.18 WIB
Last Updated 2019-03-29T14:53:42Z
HeadlineHukum

Laporan Terhadap Caleg Golkar,Tidak Penuhi Unsur Pidana


Bima,Incinews.Net- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima, melalui anggota Sentra Gakumdu Kabupaten Bima, menyatakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Bima, Nomor Urut 1 dari Partai Golkar, Muhammad Ferry Yandi, Tidak memenuhi Unsur tindak Pidana.Hal itu disampaikan Koordinator Sentra Gakumdu Bawaslu Kabupaten Bima, Abdurrahman,SH.

Kesimpulan tersebut berdasarkan Hasil Pembahasan Kedua terhadap Laporan dugaan tindak pidana Pemilu keterlibatan Ketua BPD Desa Bolo Kecamatan Madapangga pada kegiatan kampanye Calon Anggota DPRD Kabupaten Bima,Ungkapnya. Jum,at (29/3).

"Anggota Sentra Gakkumdu Kab. Bima yang terdiri dari unsur Komisioner Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan bahwa atas dugaan tindak pidana pemilihan umum tersebut Disimpulkan Tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu",Katanya.

Disebutkan Abdurrahman,sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 494 jo Pasal 280 ayat 2 huruf j Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kegiatan kampanye tersebut Tidak Cukup Bukti,Jelasnya.

Dari itu, Bawaslu Kabupaten Bima menghentikan dugaan pelanggaran tersebut, namun terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua BPD tersebut Bawaslu Kabupaten Bima meneruskan kepada instansi terkait, dalam hal ini, pihak Pemerintah Daerah untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,Terang Abdurahman.

Rapat Sentra Gakumdu Bawaslu Kabupaten Bima. Kamis (28/3)

"Tidak cukup bukti karena kesaksian para saksi tidak saling terkait, baik saksi pelapor maupun saksi-saksi lainnya.Disamping itu saksi juga tidak melihat dan mengetahui langsung peristiwa tersebut, mereka ketahui ketika kegiatan tersebut di media sosial",Katanya.

Ditegaskan Abdurrahman, Bahwa untuk Caleg Anggota DPRD atas nama M. Putra Feri Yandi, tidak dapat dikenakan pelanggaran Pemilu karena yang bersangkutan tidak mengajak, atau melibatkan Ketua DPD Desa Bolo tersebut dalam kegiatan kampanyenya, sehingga tidak memenuhi unsur pidana pemilu,Tutupnya. (Inc)