Bima,Incinews.Net- Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri NTB
Arif, SH, MH bersama Ikatan Adyaksa Dharma karini Daerah Bima, Jum’at (8/3)
melakukan kunjungan kerja ke wilayah Kabupaten Bima.
Sekaligus melihat
secara langsung warga masyarakat desa renda yang mengalami musibah kebakaran
dan menyerahkan bantuan berupa beras 6 karung isi 25 kg, Indomie sebanyak
40 dus, telur 10 krak, minyak goreng 10 dus serta baju layak pakai.
Bantuan tersebut langsung diserahkan
kepada warga masyarakat renda yang mengalami musibah kebakaran sebanyak 38 KK
yang secara simbolis diserahkan oleh Arif, SH, MH dan diterima oleh 3 orang
Kepala Keluarga.
Penyerahan bantuan ini disaksikan oleh
Bupati Bima, Wakil Bupati Bima, Sekda, Assisten, Kabag, Para Kepala OPD,
Camat Belo, Kepala Desa Belo dan warga masyarakat desa Renda Kecamatan Belo.
Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri NTB Arif,
SH, MH mengatakan bantuan ini merupakan wujud dari keprihatinan kami terhadap
warga masyarakat desa Renda kecamatan Belo yang mengalami musibah kebakaran
beberapa waktu yang lalu, sehingga dari bantuan ini dapat meringankan dan
memenuhi kebutuhan hidup bagi korban kebakaran.
Oleh karena itu, bantuan diberikan ini
jangan dilihat besar atau kecilnya akan tetapi, ini merupakan bentuk
keprihatinan kami atas musibah yang menimpa warga masyarakat desa Renda
kecamatan Belo ini.
Kajari NTB berharap kepada masyarakat
agar tetap sabar dan tabah menerima cobaan ini, karena cobaan ini merupakan
ujian yang diberikan oleh Allah, SWT terhadap umatnya.
Bupati Bima Hj.Indah Dhamayanti Putri, SE juga
menyampaikan bahwa kehadiran Kepala Kejaksaan Tinggi Mataram NTB ini merupakan
salah satu bentuk keprihatinan dari Kajari terhadap warga masyarakat yang
mengalami musibah kebakaran, dengan kehadiran Kejati ini diharapkan dapat memberikan
percerahan terkait dengan musibah yang dialami warga masyarakat.
Mudah–mudahan dengan
adanya kejadian ini, diharapkan kedepanya tidak akan terulangi lagi dan
masyarakat harus tetap waspada terhadap berbagai musibah atau kejadian yang
sewaktu- waktu terjadi.(Inc)Hum