Jakarta,Incinews.Net-Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan tema Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi Publik dan Teknik Penetapan Daftar Informasi Yang Dikecualikan dalam Menjawab Tantangan Keterbukaan Informasi Publik Era Digitalisasi Regional Jawa, Kalimantan, Bali Nusa Tenggara berlangsung Rabu (6/3) di Swiss Bel-hotel Jakarta.
Menteri Dalam Negeri yang diwakili Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dr. Drs. Bahtiar M.Si yang memaparkan Refleksi satu dekade implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik memaparkan pentingnya peran PPID menyukseskan agenda nasional, menjaga netralitas serta menguasai dan mengimplementasikan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Bahtiar dihadapan 250 peserta yang merupakan Pejabat Kemendagri, Ketua PPID Provinsi, PPID Kabupaten/Kota mengatakan, "tugas penting lainnya yang harus dijabarkan di tingkat daerah lanjutnya adalah pentingnya meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, menolak politik uang, SARA, hoax dan ujaran kebencian.
Ke depan, PPID di daerah harus terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, meningkatkan sosialisasi kegiatan pemerintah daerah secara berkelanjutan dan membangun sinergitas dengan seluruh elemen. Ujarnya.
Sebelumnya Ketua Panitia yang merupakan Kepala Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan Informasi Publik Kemendagri Dr. Handayani Ningrum, SE, M.Si dalam laporannya mengatakan bahwa tahun ini Mendagri menyelenggarakan Rakor dalam 3 Regional.
"Regional I diselenggarakan di Jakarta 6 Maret 2019 dengan mengundang peserta dari Jawa, Kalimantan, Bali dan Nusa Tenggara. Regional II akan diselenggarakan di Makassar tanggal 18 - 19 Maret 2019 dengan mengundang peserta dari Maluku, Sulawesi dan Papua serta Regional III yang akan berlangsung bulan Juli 2019 dengan mengundang peserta dari Sumatera". Jelasnya.
Ditambahkan Handayani, "Rakor ditujukan untuk meningkatkan kualitas Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Selain sebagai wahana sosialisasi penyusunan informasi publik yang berkualitas dan teknik penetapan daftar informasi yang Dikecualikan, Rakor juga ditujukan untuk membangun sinergitas yang baik antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam hal pengelolaan Informasi Publik". Ungkapnya. (Inc)Hum