Abdurrahman,SH.
Bima,incinews.Net- Pada momentum kampanye terbuka atau rapat umum maupun kegiatan kampanye lain, yang berlangsung sampai tanggal 13 April 2019, Bawaslu menghimbau kepada seluruh peserta/ atau tim kampanye agar betul-betul menghormati aturan main yang ada.Hal itu disampaikan Oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima, Abdurrahman,SH.
Disebutkannya, Sebab ketika pelanggaran Pemilu ini,dilakukan maka dapat berdampak buruk bagi peserta pemilu/atau tim kampanye atau para Caleg itu sendiri,Jelasnya
"Konsekuensi hukum atas pelanggaran tersebut manakala telah diputus oleh pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap, maka dapat mendiskualifikasi atau pencoretan dari Pencalegan oleh KPU, baik pembatalan nama calon dari daftar calon tetap maupun pembatalan atas penetapan sebagai calon terpilih nanti",Katanya. Rabu (27/3).
Bagi Bawaslu Kabupaten Bima, Hukum tetaplah harus berjalan sesuai dengan spirit dalam kerangka menegakkan keadilan pemilu tanpa pandang bulu,Tegas Abdurrahman.
Oleh karena itu, Peserta Pemilu/atau para Caleg pada momentum kampanye terakhir ini, dapat memberikan narasi yang baik atau pendidikan politik yang mendidik kepada masyarakat, melaksanakan kampanye yang tidak memberikan uang dan atau barang/materi lainnya, tanpa melibatkan unsur-unsur ASN, Kades dan seluruh perangkatnya. Artinya Bukan melibatkan unsur-unsur tersebut dan juga tidak mendidik masyarakat untuk menerima uang atau barang agar memilihnya,Jelas Abdurrahman.
"Mendidik masyarakat itu, cukup dengan menjalankan aturan dan prosedur dengan benar. Dan berpolitiklah yang mendidik dan mencerdaskan. Bukan untuk mencederai",Katanya.
Diharapkannya, Semangat ini harus ditularkan ke seluruh komponen masyarakat sehingga setiap prosesnya memiliki ouput yang baik.(inc)