Bima,incinews.Net- Dalam Undang -undang Dasar (UUD)
1945, terdapat pasal 34 ayat 1 dinyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak terlantar
dipelihara oleh negara”.Harusnya, jika mengacu pada amanat undang-undang
tersebut, tidak ada lagi rakyat negeri ini yang masih dalam kondisi taraf
kehidupan tidak layak dan berada di bawah garis kemiskinan. Karena pemerintah
memiliki kewajiban untuk menjamin kesejahteraan rakyat.
Namun tidak
demikian yang dialami Nurdin (80 Tahun) warga Desa Nata RT 01 RW 01 Dusun Oi
Saja kecamatan Palibelo kabupaten Bima, bertahun-tahun duda sebatang kara ini,
hidup dalam kondisi yang sangat memprihatinkan dan menyedihkan.
Bagimana
tidak, kondisi rumah 4 (empat) Tiang, miliknya tiang terlihat reot, berkonstruksi kayu yang
telah lapuk dan berdinding tepas bambu serta beratap daun rumbia.
Ditinjau
langsung oleh Wartawan, Rabu (20/3), terlihat ke dalam rumah yang berukuran
tidak lebih dari 2 meter persegi itu, kakek tua ini tidur tanpa alas, dibaluti selimut
lusuh dan beberapa bantal yang sudah usang.
Kakek sebatang
kara ini, bertahan hidup hanya mengandalkan santunan dari saudaranya yang
berada di desa Rabakodo kecamatan Woha,sesekali datang untuk menjenguknya,
“Disyukuri saja, karena masih punya saudara yang dapat memperhatikan, sekalipun
tidak setiap hari”,Ungkap Nurdin, dengan nada sendu.
Nurdin mengaku
selama hidupnya tidak pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah desa setempat
layaknya warga lain, seperti layanan kesehatan dan program sejenisnya, “Kalau
sakit saya diam di rumah saja, jangankan untuk berobat untuk makan saja
menunggu belas kasih tetangga,” urainya menitikkan air mata.
Disebut BPJS,
PKH atau sejenisnya, kakek ini tidak mengerti, karena tidak pernah mengenal
program bantuan, saat ini ia tetap berharap ada perhatian pemerintah untuk
dirinya diusia senja. “Pernah dapat bantuan beras miskin (raskin) tiga kali
meminjam nama tetangga,” ujarnya. (Team)