Kantor Komisi II DPRD Kabupaten Bima
Bima,Incinews.Net- Saling Klaim antara Ahli Waris dari
Maemunah Binti H. Unu yakni Ahyar Anwar dengan Pemerintah Kota Bima, memasuki
babak baru Proses lanjutan dengan dibentuknya Panitia Khsusu (pansus) Aset di
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima.
Pemerintah Kabupaten
Bima melalui Badan Pengelola Pendapatan
Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) Adel
Linggi Ardi,SE, dikonfirmasi Kamis (14/3), mengatakan “sudah tidak ada lagi
aset yang berada di Amahami, semuanya telah diserhkan ke Kota Bima”,ungkapnya.
Sementara ditanya tentang apakah ada bukti serah terima antara Pemkab Bima dan Pemkot Bima, Lelaki yang biasa disapa Papi adel ini, enggan memberikan Komentarnya lagi.
Disisi lain Al-
Imran,SH, selaku Pengacara Ahyar Anwar sebagai ahli waris menjelaskan, Kita
telah serahkan pada Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima,
biarkan mereka yang bahas nantinya.
“Sebenarnya tanah
tersebut tidak pernah tercatat sebagai Aset kabupaten Bima dan tidak pernah ada
serah terima antara Pemkab Bima dan Pemerintah Kota Bima, hal tersebut
terungkap pada saat Pemerintah Kota Bima melaporkan masalah tersebut pada Polres
Bima Kota”,Kata Imran.
Dikatakan Imran, Baik
Pemerintah Kota Bima dan kabupaten Bima telah kebingungan, dikarenakan tidak
ada bukti tukar guling dan tidak ada bukti penyerahan aset berupa Tanah kosong
yakni Blok 70, Jelasnya.
“Keterangan Kabag Umum
Tahun 2014 pada Brita acara Pemeriksaan (BAP) Polisi, tanah Blok 70 tidak masuk
dalam aset Pemerintah Kabupaten Bima”,Katanya.
Sebelumnya juga
Anggota Pansus yang juga menjadi Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bima, Edy
Muklis, meminta Pemkot untuk menahan diri dalam hal Tanah amahami khususnya
Blok 70, biarkan kami pansus yang bekerja sesuai mekanisme
undang-undang,ujarnya.
Edy juga mengatakan
termasuk Pejabat Kota bima yakni Sekda Kota akan dipanggil untuk berikan
keterangan mengenai Tanah yang di Klaim Ahyar sebagai Warisan, apabila
diperlukan nantinya. (inc)