Kantor Instalasi Farmasi Kesehatan (IFK)
Bima,Incinews.Net- Selama Tahun 2018 Kepala Unit
Pelayanan Farmasi (IFK) tidak pernah berkomunikasi dengan Pihak Dinas Kesehatan
Kabupaten Bima, Lebih khususnya Kepala Dinas Dr. Ganis Kristanto, baik itu via
telpon atau Komunikasi secara langsung.Hal itu disampaikan Oleh Kepala IFK
Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, Nurkarna Wahyuni, SAI,APT, Mars. Di ruangannya
Senin (11/3).
Sambil memanggil
Pegawai IFK, yuni menanyakan pernah ndak, pihak dinas menghubungi kalian, untuk
mendistribusikan obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), dengan tegas
salah seorang Pegawainya, Sita Awalunisah, S.Si, Apt, mengatakan tidak pernah,
termasuk sewaktu mbak yuni cuti nikah,ungkapnya.
“saya memiliki
kewenangan untuk mendistribusikan obat, setelah di serah Terima Pertama (PHO)
oleh Team”,Katanya.
Kewenangan IFK adalah
merencanakan Kebutuhan Obat sesuai, masukan dari 21 Puskesmas di seluruh
wilayah Kabupaten Bima,” memang Tugas Dinas yang membelikanya dan tugas kita
mendistribusikan, setelah obat dibeli sesuai rencana Awal”, Terang Yuni.
Lanjut Yuni, Gimana
kita distribusikan sedangkan dinas sendiri, pada tahun 2018, tidak pernah
memberikan serah terima Obat-obatan kepada kita, pada beberapa waktu kemarin,
di Tahun 2019 ini, sekertaris Dinas, datang kerumah, meminta saya untuk
menandatangani surat serah terima barang, Pastinya saya menolak, yang namanya
serah terima mesti ada barangnya, tidak boleh hanya menanda tangani sesuatu hal
yang tidak diketahui, apakah barang sesuai perencaan atau tidak, terangnya.
“Perencaan kita 3,8
milyar, menjadi heran kenapa menjadi 3’6 milyar dan realisasinya 3’4 Milyar”,
Katanya.
Harus diketahui,
sebelum didistribusikan barangnya, harus kami periksa dulu apakah sesuai atau
tidak, karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nantinya, pasti memeriksa saya
selaku penanggung jawab distribusi obat, Jelasnya.
Menyinggung soal Dana
400 Juta Rupiah diperuntukan biasya distribusi Obat-obatan yang tidak terpakai,
yuni dengan senyum khasnya, mengatakan “Gimana mau gunakan obatnya tidak
diberikan oleh Dinas”,Katanya.
Sebelumnya, Jum’at (08/3), Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten Bima, Dr. Ganis menjelaskan dalam pengadaan Obat
ini tidak ada yang salah dan semua telah sesuai Jalurnya.
“Memang harus diakui yang tidak sesuai
usulan Puskesmas hanya Bahan Medis habis pakai seperti Jarum Suntik dan Infus,
tetapi hal itukan menajdi kebutuhan dasar masyarakat, harus ada dan tidak boleh
Kosong”,Katanya.
Menyinggung mengapa Obat langsung disalurkan
ke Puskesmas tanpa melewati IFK, Ganis mengatakan Obat itu menjadi Kebutuhan
dasar Masyarakat, Puskesmas terus meminta Obat, Maka Saya selaku kepala Dinas
mengambil inisiatif untuk memberikannya, berhubung Kepala IFK setelah
diperintahkan untuk didistribusikan enggan melakukannya.
“IFK itu Eselon IV dan kedudukanya sama
seperti 21 Puskesmas diseluruh Kabupaten Bima, Dinas tidak mau terjadinya
kelanggkaan Obat”, Tegas ganis.
Menyangkut permintaan Ketua Komisi IV
kepada BPK supaya melakukan audit Investigasi mengenai Alokasi 3,6 Milyar
tersebut, Kadis dengan tenangnya mengatakan “ silahkan aja itu akan jauh lebih
baik”,Ujarnya.
Untuk diketahui anggaran 3’6 Milyar untuk
pembelian obat-obatan dan Bahan Medis habis pakai yang terserap hanya 3,4
Melyar,Tutupnya.
Sufaidin, S.sos, selaku Sekertaris Dinas
Kesehatan Kabupaten Bima, menolak secara tegas terkait bahwa dirinya pernah
mendatangi Rumah Kepala IFK dan menyuruh tandatangani, serah terima obat-obat.(inc)