Bima,Incinews.Net- Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :
LP/74/II/2019/Res Bima, Anggota Polres Bima yang dipimpin oleh Bripka Ady Nata
menangkap seseorang yang telah masuk menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam
dugaan tindak Pidana Penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Bertempat di Bengkel Mobil Jenamawa Kota Bima. Sabtu (09/3)
Kasubag Humas Polres
Bima, Iptu Hanafi mengatakan saudara RS alias Mito ,Umur 35 Tahun, asal Desa
Lido Kecamatan Belo Kabupaten Bima. Merupakan DPO ,kasus Tindak Pidana Penipuan
terhadap Saudara Tamrin, Wiraswasta,
alamat Desa Senggaleh Kecamatan Sambalia Kabupaten Lombok Timur. Kejadian
dugaan Penipuan terjadi pada hari Senin tanggal 25 Februari 2019 TKP Unit Bank
BRI Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Penangkapan
bermula saat anggota Sat Intelkam Polres
Bima hendak melakukan perbaikan mobil Oprasional Sat Intelkam di Bengkel
Mobil Jenamawa Kota Bima, namun dalam waktu yang bersamaan terlihat DPO Polres
Bima inisial RS yang diduga terlibat dalam kasus penipuan sedang melakukan
perbaikan mobil orang tuanya jenis Ayla No. Pol B 1619 TIU,Ungkapnya
Lanjut Hanafi sebelum
dilakukan penangkapan terhadap terduga, anggota Sat Intelkam sudah koordinasi dengan Kasat Intelkam Polres
Bima dan menghubungi anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Bima, untuk
mengantisipasi pelaku melarikan diri ke arah gunung karena terlihat gerak gerik
dari pelaku sudah mengetahuai ada anggota kepolisian sehingga anggota Sat
Intelkam Polres Bima langsung mengamankan pelaku tersebut, Jelasnya.
" Mito tidak
melakukan Perlawanan, Sudah diamankan di Ruangan Sat IK Polres Bima",
Katanya
Selain terlibat Kasus
Penipuan, saudara RS alias Mito juga diduga terlibat kasus curanmor. (Inc)