Incinews.net
Sabtu, 09 Maret 2019, 18.38 WIB
Last Updated 2019-03-09T10:38:22Z
BimaPolisi

DPO Terduga Penipuan Warga Lombok, Dibekuk di Bengkel Jenamawa



Bima,Incinews.Net- Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/74/II/2019/Res Bima, Anggota Polres Bima yang dipimpin oleh Bripka Ady Nata menangkap seseorang yang telah masuk menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam dugaan tindak Pidana Penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Bertempat di Bengkel Mobil Jenamawa Kota Bima. Sabtu (09/3)

Kasubag Humas Polres Bima, Iptu Hanafi mengatakan saudara RS alias Mito ,Umur 35 Tahun, asal Desa Lido Kecamatan Belo Kabupaten Bima. Merupakan DPO ,kasus Tindak Pidana Penipuan terhadap Saudara  Tamrin, Wiraswasta, alamat Desa Senggaleh Kecamatan Sambalia Kabupaten Lombok Timur. Kejadian dugaan Penipuan terjadi pada hari Senin tanggal 25 Februari 2019 TKP Unit Bank BRI Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

Penangkapan bermula  saat anggota Sat Intelkam Polres Bima hendak melakukan perbaikan mobil Oprasional Sat Intelkam di Bengkel Mobil Jenamawa Kota Bima, namun dalam waktu yang bersamaan terlihat DPO Polres Bima inisial RS yang diduga terlibat dalam kasus penipuan sedang melakukan perbaikan mobil orang tuanya jenis Ayla No. Pol B 1619 TIU,Ungkapnya

Lanjut Hanafi sebelum dilakukan penangkapan terhadap terduga, anggota Sat Intelkam  sudah koordinasi dengan Kasat Intelkam Polres Bima dan menghubungi anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Bima, untuk mengantisipasi pelaku melarikan diri ke arah gunung karena terlihat gerak gerik dari pelaku sudah mengetahuai ada anggota kepolisian sehingga anggota Sat Intelkam Polres Bima langsung mengamankan pelaku tersebut, Jelasnya.

" Mito tidak melakukan Perlawanan, Sudah diamankan di Ruangan Sat IK Polres Bima", Katanya

Selain terlibat Kasus Penipuan, saudara RS alias Mito juga diduga terlibat kasus curanmor. (Inc)