Kepala Dinas yang didampingi Sekertaris Dinas Kesehatan kabupaten Bima
Bima, Incinews,Net- Setelah dituding oleh
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima Komisi IV Muhammad
Aminullah, S.E, tentang adanya Dugaan Konpirasi pengadaan Obat dan Bahan Medis
habis Pakai senilai Rp 3.6 milyar, Melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun
2018.
Bahkan Maman panggilanya meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk
melakukan audit Investigasi terkait hal tersebut.
Dinas Kesehatan Kabupaten Bima bertempat di ruangan Rapat kepala Dinas
setempat, Bersama Dr. Ganis Selaku Kepala Dinas, Sekertaris Dinas Sufaidin
S.Sos, Juraidah S.Si,APT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Rifaid,
M.Ap menggelar Klarifikasi.
Melalui PPKnya Juraidah, Mengatakan Pengadaan obat senilai
3,6 Milyar sudah sesuai mekanisme Aturan Pelaksaan, dan sebagai Pejabat Pembuat
Komitmen yang ditunjuk Kadikes dirinya bertangung jawab penuh dalam pengadaan
Obat-obatan dan Bahan medis habis pakai,ungkapnya.
“Tidak ada Pengadaan sepihak karena sesuai tupoksi masing-masing dan
berdasarkan Pelpres”,Kata Juraidah. Jum’at (08/3).
Lanjut Juraidah Pengadaan Obat
dilaksanakan secara E- Katalog atau biasa dikenal dengan Sistem informasi
Elektronik yang memuat Daftar,Jenis, Spesifikasi teknis dan harga barang dan
Dikes menggunakan E-Purchasing atau tatacara Pembelian barang dan jasa melalui
sistem Katalog Elektronik,”tidak akan ada yang bisa dimanipulasi semua serba
transparan”,Jelasnya.
Selanjutnya dalam proses pengadaan Obat-obatan ada Tim PHO yang terdiri dari
Pejabat dari Dikes, Bapedda dan Bagian AP dan setiap barang yang datang itu
diperiksa oleh Tim PHO baru bisa dibayarkan ke pihak penyedia barang,Terang
Juraidah.
Barang yang telah resmi diperiksa secara menyeluruh PPK menyerakan pada
Kepala Dinas dan Kepala Dinaslah yang menyerahkan Barang ke Instalasi Farmasi Kesehatan
(IFK), namun jika ditanya kenapa Kepala IFK menolak, mohon tanyakan langsung
pada orangnya, Ujar Juraidah.
Selanjutnya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, Dr. Ganis menjelaskan dalam pengadaan Obat ini
tidak ada yang salah dan semua telah sesuai Jalurnya.
“Memang harus diakui yang tidak sesuai usulan Puskesmas hanya Bahan Medis
habis pakai seperti Jarum Suntik dan Infus, tetapi hal itukan menajdi kebutuhan
dasar masyarakat, harus ada dan tidak boleh Kosong”,Katanya.
Menyinggung mengapa Obat langsung disalurkan ke Puskesmas tanpa melewati
IFK, Ganis mengatakan Obat itu menjadi Kebutuhan dasar Masyarakat, Puskesmas
terus meminta Obat, Maka Saya selaku kepala Dinas mengambil inisiatif untuk
memberikannya, berhubung Kepala IFK setelah diperintahkan untuk didistribusikan
enggan melakukannya.
“IFK itu Eselon IV dan kedudukanya sama seperti 21 Puskesmas diseluruh
Kabupaten Bima, Dinas tidak mau terjadinya kelanggkaan Obat”, Tegas ganis.
Menyangkut permintaan Ketua Komisi IV kepada BPK supaya melakukan audit
Investigasi mengenai Alokasi 3,6 Milyar tersebut, Kadis dengan tenangnya
mengatakan “ silahkan aja itu akan jauh lebih baik”,Ujarnya.
Untuk diketahui anggaran 3’6 Milyar untuk pembelian obat-obatan dan Bahan
Medis habis pakai yang terserap hanya 3,4 Melyar,Tutupnya.(inc)