Dompu,incinews.Net - Upaya memberikan efek jera serta
meningkatkan rasa kesadaran bagi warga akan pentingnya menjaga kebersihan
lingkungan.
Bupati Dompu mendukung
dan mengapresiasi usulan pemberlakuan ancaman berupa sanksi hukuman tegas bagi
warga yang ketahuan membuang sampah sembarang tempat.
"Didenda saja.
Boleh denda dengan uang atau denda membersihkan sampah. Hukum dibuat untuk
kepentingan bersama, jika masih juga tak mengindahkan denda itu, ya kita buat
pasal yang dapat dieksekusi," kata Bupati Dompu Drs H Bambang M Yasin via
Waatshap nya, Rabu (13/03/2019).
Senada disampaikan
Kapolres Dompu, AKBP Erwin Suwondo SIK, MIK. Menurutnya, pelaku pembuang sampah
sembarangan bisa saja dikenai sanksi denda berupa uang atau kurungan dan atau
bisa saja keduanya.
"Sanksi denda
aja. Uangnya di kembalikan ke masyarakat untuk biaya kebersihan
lingkungan," ucap Kapolres Dompu.
Katanya, sanksi denda
berupa uang semacam itu bisa saja diberikan oleh lembaga adat desa yang
sebelumnya di sepakati bersama dengan seluruh elemen masyarakat desa. Sehingga
prosesnya tidak lama dan diyakini bisa menimbulkan efek jera.
"Kalau berupa
Perda bisa saja sanksinya denda atau kurungan dan atau bisa keduanya.
Tergantung kesalahan, tetapi itu melalui proses tipiring," jelasnya.
Sebelumya, Plt Kepala
Desa (Kades) Mangge Asi, Kabupaten Dompu, Akshan SH mengusulkan agar pemerintah
daerah memberlakukan ancaman berupa sanksi tegas bagi warga yang ketahuan
membuang sampah sembarangan.
Tak tanggung-tanggung,
ia mengusulkan agar pelaku yang terbukti membuang sampah sembarang tempat
disanksi hukuman penjara. Sebab hanya hukuman tegas seperti itu yang dapat
memberikan efek jera untuk meningkatkan rasa kesadaran warga akan pentingnya
menjaga kebersihan lingkungan.
Meningkat hampir
separuh desa/kelurahan di Kabupaten Dompu telah mendeklarasikan 5 Pilar STBM.
"Pelaku pembuang sampah sembarangan saya usulkan untuk dikenakan sanksi
kurungan penjara,” tegasnya. (inc)