Incinews.net
Kamis, 14 Maret 2019, 08.12 WIB
Last Updated 2019-03-14T00:12:25Z
AmahamiBimaDPRD Kabupaten Bima

Blok 70 Amahami Masih Sengketa, Pansus Aset Tegas Minta Pemkot Tidak Ikut Campur


Ruangan Komisi II DPRD Kabupaten Bima

Bima,incinews.Net- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima telah Membentuk Pansus (Panitia Khusus) terkait Aset Daerah, Seperti Tanah Aset yang ada di Kecamatan Monta Kabupaten Bima, sementara digugat oleh Ahli Warisnya, Tanah Blog 70 yang bertempar di Amahami dengan Luas 54 Are dan 132 Hektar Tanah di Lokasi Kota Bima.

Anggota Pansus Edy Muklis,S.sos, mengatakan lebih khusus Blok 70 Amahami,atas nama Pansus dan Komisi II DPRD Kabupaten Bima,bahwa Tanah Blok 70 Amahami sedang ditangani oleh Pansus Aset, karena dewan telah menerima surat resmi dari Konsultan Hukum dari Saudara Ahyar anwar yakni Al- Imran,SH, beserta semua Dokumen Pendukung, Ungkapnya.

“ Sembari Pansus bekerja, Kami meminta kepada Pemerintah Kota atau Wali kota Bima, untuk tidak campur tangan didalam persoalan ini, lantaran bukan ranahnya kota, apalagi kewenangan, Apalagi Pemda Bima masih ada sengketa dengan Ahli Waris dari Maemunah Binti H. Unu”,Katanya.

Dikatakan Edy, Dewan Perwakilan Rakyat akan memanggil semua yang berkaitan dengan Tanah Blok 70 Amahami, guna melakukan klarifikasi, sebagai upaya membuat terang persoalan tersebut, misalnya seperti yang sering di dengar tentang tugar guling antara ahli waris dan Pemerintah Kabupaten Bima,terangnya.

“ Pansus Angket harus berjalan secara Profesional, sekali lagi Pemkot harus menahan diri melakukan tindakan yang menggangu proses Angket yang akan berlangsung”,Tegasnya.

Sementara Al-Imran,SH, selaku kuasa Hukum dari Ahli waris, membenarkan telah mengajukan surat resmi ke DPR Daerah Kabupaten Bima, dibarengi dengan seluruh Dokumen Pendukungnya.

Menyoal apakah ada peristiwa tukar guling antara Pemerintah Kabupaten bima dan Ahli waris ?, Imran mengatakan dengan Nada tegas “Benar ada tukar guling antara ahli waris dan Pemerintah Kabupaten Bima, dilakukan oleh saudara tertua dari klien kami, tetapi tanah yang di klaim di tukar besaranya 34 are, sedangkan tanah yang diklaim klien kami ahyar, seluas 45 are dan Peristiwa tukar guling tersebut tanpa persetujuan saudaranya yang lain bahkan termasuk ahyar sendiri, tanah yang di tukar tanah mana, kalau menyebutkan Blok 70 pasti salah alamat, angka luasnya saja berbeda,Jelasnya.

“Kita tunggu proses angket DPR Bima, semua yang menjadi misteri akan terungkap”,Katanya.

Imran berharap pemerintah Kota Bima tidak melakukan upaya-upaya paksa, dengan mengandalkan kekuasaanya, padahal tidak memiliki legal standing (kedudukan Hukum) terkait tanah Blok 70 Amahami Kelurahan dara Kecamatan rasanae Barat Kota Bima.tutupnya. (inc)