Ruangan Komisi II DPRD Kabupaten Bima
Bima,incinews.Net- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Bima telah Membentuk Pansus (Panitia Khusus) terkait Aset
Daerah, Seperti Tanah Aset yang ada di Kecamatan Monta Kabupaten Bima,
sementara digugat oleh Ahli Warisnya, Tanah Blog 70 yang bertempar di Amahami
dengan Luas 54 Are dan 132 Hektar Tanah di Lokasi Kota Bima.
Anggota Pansus Edy
Muklis,S.sos, mengatakan lebih khusus Blok 70 Amahami,atas nama Pansus dan
Komisi II DPRD Kabupaten Bima,bahwa Tanah Blok 70 Amahami sedang ditangani oleh
Pansus Aset, karena dewan telah menerima surat resmi dari Konsultan Hukum dari
Saudara Ahyar anwar yakni Al- Imran,SH, beserta semua Dokumen Pendukung,
Ungkapnya.
“ Sembari Pansus
bekerja, Kami meminta kepada Pemerintah Kota atau Wali kota Bima, untuk tidak
campur tangan didalam persoalan ini, lantaran bukan ranahnya kota, apalagi
kewenangan, Apalagi Pemda Bima masih ada sengketa dengan Ahli Waris dari
Maemunah Binti H. Unu”,Katanya.
Dikatakan Edy, Dewan
Perwakilan Rakyat akan memanggil semua yang berkaitan dengan Tanah Blok 70
Amahami, guna melakukan klarifikasi, sebagai upaya membuat terang persoalan
tersebut, misalnya seperti yang sering di dengar tentang tugar guling antara
ahli waris dan Pemerintah Kabupaten Bima,terangnya.
“ Pansus Angket harus
berjalan secara Profesional, sekali lagi Pemkot harus menahan diri melakukan
tindakan yang menggangu proses Angket yang akan berlangsung”,Tegasnya.
Sementara Al-Imran,SH,
selaku kuasa Hukum dari Ahli waris, membenarkan telah mengajukan surat resmi ke
DPR Daerah Kabupaten Bima, dibarengi dengan seluruh Dokumen Pendukungnya.
Menyoal apakah ada
peristiwa tukar guling antara Pemerintah Kabupaten bima dan Ahli waris ?, Imran
mengatakan dengan Nada tegas “Benar ada tukar guling antara ahli waris dan Pemerintah
Kabupaten Bima, dilakukan oleh saudara tertua dari klien kami, tetapi tanah
yang di klaim di tukar besaranya 34 are, sedangkan tanah yang diklaim klien
kami ahyar, seluas 45 are dan Peristiwa tukar guling tersebut tanpa persetujuan
saudaranya yang lain bahkan termasuk ahyar sendiri, tanah yang di tukar tanah
mana, kalau menyebutkan Blok 70 pasti salah alamat, angka luasnya saja berbeda,Jelasnya.
“Kita tunggu proses
angket DPR Bima, semua yang menjadi misteri akan terungkap”,Katanya.
Imran berharap
pemerintah Kota Bima tidak melakukan upaya-upaya paksa, dengan mengandalkan
kekuasaanya, padahal tidak memiliki legal standing (kedudukan Hukum) terkait
tanah Blok 70 Amahami Kelurahan dara Kecamatan rasanae Barat Kota
Bima.tutupnya. (inc)