Abdurrahman,SH
(selaku Divisi Penanganan Pelanggaran) Bawaslu Kabupaten Bima
Bima,incinews.Net- Dalam masa kampanye yang masih berlangsung hingga 13 April 2019, Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima, kembali mengingatkan larangan
pemberian uang atau materi lainnya saat kampanye.
Abdurrahman,SH,
selaku Divisi Penanganan Pelanggaran, menyatakan Money Politik, sesuai
Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 278 yang berisi tentang biaya makan,
minum dan transportasi peserta kampanye. Peserta pemilu dilarang memberikan
dalam berbentuk uang atau materi lainnya kepada peserta pemilu,ungkapnya.
"Dalam
metode kampanye itu sudah diatur, seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap
muka, rapat umum, dan kegiatan lainnya dan harus membuat Surat Tanda Terima
Pemberitahuan (STTP) kepada kepolisian”,Kata Abdurrahman. Senin (25/3).
Disebutkan
Anggota Bawaslu ini, Apabila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan larangan, di
peraturan perundang-undangan, Bawaslu akan melakukan pencegahan terlebih dahulu,Jelasnya.
Didalam Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Diatur bahwa baik pemberi maupun penerima “uang
politik” sama-sama bisa dijerat pidana, berupa hukuman penjara. Atas dasar
inilah perbuatan memberi barang atau materi lainnya menjadi tak bisa
dibenarkan,Tegas Abdurrahman.
“Jika ada yang
melakukan Pembagian uang atau Materi lain, Dipersilahkan Masyarakat melapor”,Katanya.
Pada Pasal 523
ayat (1), Undang-Undang tentang Pemilu diatur, “setiap pelaksana, peserta,
dan/atau tim kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau
materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye pemilu secara langsung
ataupun sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf j di pidana dengan
penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,-00 (Dua
puluh empat juta rupiah)”,Tutupnya. (inc)