Irfan, S.Sos
Bima,incinews.Net-
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bima melalui bidang Pembinaan,
Penempatan Kerja dan Perluasan Penempatan Kerja berkomitmen mengantitipasi
adanya gelombang Tenaga Kerja Indonesia yang Keluar Negeri secara ilegal.
Selaku
Kabid Irfan,S.sos mengatakan Program Layanan Terpadu Satu Atap
Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( LTSA- PPPMI) di Launcing
tanggal 20 Februari 2019 ini, nanti akan dilanjutkan dengan pembentukan Satuan
Tugas pengawasan dan Penanggulangan TKI Ilegal,ungkapnya. Senin (4/2).
“Satgas
terdiri dari Imigrasi,TNI,Polri, Kejaksaan dan Kesbanglinmaspoldagri”,Kata
Irfan
Sebelum
satgas di bentuk maka diperlukan regulasi yang akan mengaturnya, dalam waktu
dekat akan mengusulkan pembuatan Perbub (peraturan Bupati) supaya mengatur
tentang Pembentukan Satgas Pengawasan dan Penanggulangan TKI Ilegal,jelasnya.
Mantan
Kabid Konflik Kesbanglinmas ini, membeberkan data Disnakertrans di Kabupaten
Bima ada 8 (delapan) tenaga kerja asing (TKA) yang tersebar di beberapa lokasi tempat
kerja.
“Ada
yang masih tinggal dan ada pula yang kembali ke asalnya karna alasan selesai
masa ijin tinggal”,kata Irfan (Inc)