Mataram,Incinews.Net - Rapat koordinasi tentang pelayanan kepada warga korban
gempa yang rumahnya rusak ringan dan rusak sedang dengan membuka loket-loket
pembayaran di masing-masing Kecamatan, termasuk rencana pelaksanaan SPK dengan
para pengusaha yang menjadi Aplikator akan menggabungkan dua kecamatan sehingga
mempercepat proses pencairan dan pembangunan dengan skala prioritas yakni
Kabupaten Lombok Utara, Lombok Timur dan Kabupaten Lombok Barat.
Hal itu
diungkapkan Danrem 162/WB Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos. SH. M.Han.,
usai menggelar rapat bersama Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim)
Provinsi NTB Ir. I Gusti Bagus Sugiharta, MT., BPBD Provinsi dan Kabupaten/Kota
terdampak gempa, Perwakilan BNPB Pusat, Perwakilan Bank BRI di Posko Terpadu
Rehab Rekons Pasca Gempa NTB Kantor Sekertariat BNPB NTB Jalan Catur Warga
Mataram, Jumat (1/2).
Dilanjutkannya,
terkait dengan buku tabungan, hingga saat ini progressnya sudah sangat baik
karena Fasilitator baik Babinsa, Babinkamtibmas maupun Fasilitator umum sudah
maksimal mendorong masyarakat untuk segera membentuk Pokmas bagi rumah rusak
ringan dan rusak berat sehingga bisa memperoleh buku tabungan.
"Bagi
warga yang belum menerima dana padahal sudah terdaftar agar bersabar karena
belum singkron antara nama dan alamat, kadang-kandang ada yang namanya sama
namun alamatnya berbeda dengan KTP. Pihak BRI memasukan nama berdasarkan input
data dari SK Bupati sehingga harus dipending dulu mengingat pertanggung
jawabannya nanti akan sulit, namun akan diurus kembali agar nama sama alamatnya
sesuai dengan KTP," jelas pria kelahiran Jakarta tersebut.
Selain
itu, Danrem juga menyampaikan bagi pemilik rumah yang belum terdata agar
melaporkan diri kepada Fasilitator baik Babinsa, Babinkamtibmas maupun
Fasilitator umum yang ada di desanya sehingga bisa dibantu untuk mengajukan
datanya ke Dinas Perkim Kabupaten/Kota sesuai alamatnya untuk dilakukan
verifikasi.
"Itu
bisa saja terjadi karena gempa tidak hanya terjadi sekali saja namun
berkali-kali sehingga bisa saja rumah yang tidak rusak menjadi rusak ringan,
yang rusak ringan menjadi rusak sedang, rusak sedang menjadi rusak berat,"
sebut Alumni Akmil 93 tersebut sambil tersenyum.
Semantara
Kepala Dinas Perkim Provinsi NTB menjelaskan ketentuan bagi warga yang sudah
membangun dengan dana sendiri. "Dalam ketentuan, masyarakat diperbolehkan
membangun lebih awal sebelum Fasilitator turun, namun harus berkonsultasi dulu
dengan Teknisi dari Perkim yang ada di Kabupaten/Kota, sehingga bisa dikawal
untuk membangun rumah tahan gempa," jelas Kadis Perkim.
Kadis
Perkim Provinsi NTB juga menegaska, jika pembangunan rumah tersebut tidak
sesuai dengan rekomendasi dari Perkim maka bisa dipastikan tidak akan dapat
pembayaran atau penggantian dana pembangunannya.
"Bila
masyarakat sudah membangun sendiri, namun tidak sesuai dengan aturan dan
ketentuan yang ada maka tidak bisa dibayarkan," ujarnya.
"Ketika
masyarakat yang ingin membangun rumah lebih awal agar meminta rekomendasi dari
teknis Perkim yang ada di Kabupaten/Kota sehingga apabila dalam pembangunan
sesuai dengan rekomendasi maka bisa dibayarkan," pungkasnya.
Sebagai
informasi, untuk mempermudah mengakses informasi tentang proses percepatan
rehab rekons baik untuk rumah rusak ringan, rusak sedang maupun rusak berat,
setiap pukul 16.00 Wita Media Center sudah mengup date data yang akan di tempel
di dinding pengumuman maupun menshare kegiatan melalui Instagram maupun media
sosial lainnya melalui nomor Call Center 087856846799 dengan piket 24 jam,
khusus untuk Press Release setiap tiga hari sekali pukul 17.00 Wita. (Inc)