Sukrin selaku Bidang Pembinaan Aparatur Organisasi (PAO) Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bima.
Bima,Incinews.Net- Insiden Kericuhan yang terjadi di Desa Bugis Kecamatan Sape Kabupaten
Bima antara Mahasiswa dan Aparat Kepolisian yang mengakibatkan kurang lebih 5
orang mengalami luka-luka, diantaranya anak dibawah umur pada Jum,at (15/2)
kemarin.
Kejadian ini sangat disayangkan oleh
Sukrin selaku Bidang Pembinaan Aparatur Organisasi (PAO) Pengurus Himpunan
Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bima.
Sukrin menyayangkan tindakan represif
yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap masa aksi demonstran di kecamatan
sape kabupaten bima. Pembubaran paksa masa aksi sudah menjadi tradisi polisi di
bima, ini menjadi catatan buruk bagi kepolisian sebagai aparat keamanan yang
bertugas untuk melindungi, mengayomi dan mengamankan masa aksi
demonstran,ungkapnya
“Perlu diklarifikasi dan harus dibedakan mana
tindakan untuk mengamankan dan mana tindakan represif yang berujung pada
kekerasan melanggar Hak Azasi Manusia (HAM)”,Kata Sukrin Saptu (16/2).
Lanjutnya padahal sudah jelas Hak warga
negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum memang dilindungi oleh
konstitusi, yakni dalam Pasal 28E UUD 1945. Lebih jauh mengenai
mekanisme pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum diatur dalam UU
No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum.
Memang, dalam pelaksanaannya,
penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi) dasar menimbulkan kericuhan
sangat diperlukan adanya penyelenggaraan keamanan. Untuk itu, pemerintah memberikan amanat
kepada Polri dalam Pasal 13 ayat (3)
UU 9/1990 yakni dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum,
polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan
ketertibam umum sesuai dengan prosedur yang berlaku,Terangnya.
Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat
di muka umum oleh warga negara (demonstrasi), aparatur pemerintah (dalam hal
ini Polri) berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melindungi hak asasi
manusia,menghargai asas legalitas, menghargai prinsip praduga tidak bersalah,
dan menyelenggarakan pengamanan dan perlu diperhatikan bahwa pelaku pelanggaran
yang telah tertangkap harus diperlakukan secara manusiawi (tidak boleh
dianiaya, diseret, dilecehkan, apalagi dipukul sampai ditembak seperti aksi
brutal yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap masa aksi demonstran dan
masyarakat bahkan ada salah satu balita diantaranya yang menjadi korban
kebengisan polisi. Tegas Ketua Bidang PAO ini.
Maka dengan melihat tragedi itu kami
Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bima mengecam dan mengutuk keras
tindakan brutal polisi yang tidak menghargai HAM dan hukum.
Kami meminta kepada Bapak Kapolres Bima
Kota AKBP Erwin Ardiansyah.SIK.,MH, supaya segera mengevaluasi dan memberikan
pembinaan khusus kepada anggota-anggota yang bertugas saat itu,kata Sukrin
Sebagai pencerahan terakhir Bahwa
demonstrasi itu adalah bentuk negara demokrasi, sementara kritikan adalah
protein bagi negara demokrasi,Tutupnya. (Inc)