Foto Sumber Istimewa
Bima,Incinews.Net-Maraknya penghadangan terhadap caleg di wilayah tertentu di Kabupaten Bima
menjadi persoalan serius yang harus ditindak oleh pengawas pemilu dan penegak
hukum yang tergabung dalam sentra Gakumbu. Persoalan ini merupakan permasalahan
serius bagi demokrasi dan kamtibmas.
Melalui pernyataannya, Direktur
Eksekutif Independent Democrasy Policy (IDP) Muhammad Isnaini mengatakan itu
merupakan upaya-upaya mengotori demokrasi. "Demokrasi tidak boleh
tercoreng dengan cara menghalang-halangi hak konstitusional warga Negara.
Negara tidak boleh kalah dengan perilaku bar-bar warga negara" tegasnya
Menurutnya UU telah menjamin hak setiap
caleg untuk memasuki wilayah yang sesuai dengan dapilnya tanpa harus haknya
tersebut terhalangi dengan cara dihadang atas alasan bahwa yang boleh dipilih
hanya putra asli daerah tersebut. "Atas alasan apapun tidak boleh ada
penghadangan, kecuali caleg itu melanggar UU Pemilu, siapapun tidak boleh
bertindak sendiri-sendiri melainkan harus melaporkan ke pengawas pemilu yaitu
Bawaslu. Negara ini punya aturan, bukan semaunya orang" ujarnya.
Isnaini menduga ada semacam upaya
mobilisasi oleh caleg tertentu dalam usaha penghadangan terhadap caleg lain.
Patut Bawaslu bertanya dan menduga, kenapa hal ini bisa masif. "Bawaslu
harus kroscek dilapangan. Jangan-jangan ada yang memobilisasi. Jangan-jangan
Ada yang gerakan penghadangan ini. Jangan-jangan ada aktor intelektualnya.
Bawaslu coba cek dilapangan. Tindak tegas" tutupnya.
Sedangkan secara terpisah, Direktur
Riset dan Politik IDP Zulchijjah Djuwaid menyayangkan tindakan segentir orang
yang mencoba menghegemoni, memonopoli dan mengkavling daerah tertentu atas hak
pilih rakyat. "Tidak boleh ada politik sukuistik. Beri keleluasaan kepada
caleg dan rakyat menggunakan hak politiknya" jelasnya.
Lebih lanjut, Zoel sapaan akrabnya
menjelaskan bahwa penghadangan terhadap caleg selain tindak pidana pemilu juga
merupakan tindak pidana umum. Maka pihak aparat keamanan seperti kepolisian
harus aktif dalam upaya melakukan pencegahan, supaya tidak kembali terjadi.
"Apa kerjanya kesbangpol, sehingga ini terjadi. Apa upaya dini mereka
terhadap kekacauan politik bisa terjadi. Jangan berpangku tangan di ruang kerja
saja. Kesbangpol itu kerjanya dilapangan" tegasnya.
"Penghadangan terhadap Caleg
merupakana tindakan kriminal" tutupnya.(inc)