Abdurrahman,S.H
Bima,incinews.Net- Badan
Pengawas Pemilu Kabupaten Bima telah melakukan pembahasan Kedua dugaan
Pelanggaran Kampanye Pemilu yang dikakukan oleh Oknum Kepala Sekolah SMPN 2
Tambora berinisial NM di Media Sosial.
Koordinator
Sentra Gakkumdu Abdurrahman, S.H , mengatakan Oknum Kepsek diduga melakukan
Pelanggaran kampanye dengan memberikan dukungan pada salah satu Calon anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar di Dapil II.
Pembahasan
bersama Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Raba Bima, bahwa berdasarkan hasil
konsultasi Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bima dengan Ahli Hukum Tata Usaha
Negara (Dekan III Fakultas Hukum Universitas Mataram terkait dengan “Jabatan”,
bahwa Kepala sekolah merupakan jabatan fungsional yang diperbantukan dan
diberikan tugas tambahan untuk menjalankan tugas sebagai kepala sekolah.ungkapnya,
Rabu (6/2)
Sehingga
Disimpulkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut dihentikan penanganannya karena
tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu sebagaimana yang disangkakan dalam
Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terang
Abdurrahman.
“Bawaslu
Kabupaten Bima akan meneruskan dugaan pelanggaran tersebut kepada instansi
terkait untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku”,Katanya. (inc).