Incinews.net
Jumat, 22 Februari 2019, 20.16 WIB
Last Updated 2019-02-22T12:16:39Z
anakDompuPemerintah

Cegah Kasus Anak, DP3A Dompu Gali Akar Persoalan Dihadapi Anak

Kepala Dinas P3A Kabupaten Dompu, Hj. Daryati Kustilawati, SE, MM.

Dompu,incinews.net - Upaya mencegah terjadinya kasus kekerasan menimpa anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Dompu gencar melakukan pembinaan terhadap perempuan, anak-anak dan remaja. 

Terkahir, mereka beserta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Dompu,  Dinas Kesehatan Kabupaten setempat dan Program Keluarga Harapan  (PKH) menggelar kegiatan diskusi dan dialog dengan anak-anak remaja di aula Kantor Camat Hu'u, kemarin. Kamis (21/2).

Kepala Dinas P3A Kabupaten Dompu, Hj. Daryati Kustilawati, SE, MM., menuturkan bahwa kegiatan diskusi dan dialog itu sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap berbagai fenomena yang menimpa perempuan dan anak akhir-akhir ini.

Fenomena itu terutama berkaitan dengan kasus bunuh diri, kekerasan terhadap anak, penyalahgunaan obat terlarang yang melibatkan anak-anak sebagai korban maupun sebagai pelaku. Selain itu juga ada kasus perkelahian, pembacokan dan pemanahan yang rata-rata melibatkan anak-anak dan remaja. 

"Pemerintah sangat peduli dengan masalah yang terjadi pada anak, ini sebagai langkah kongkrit kami untuk mencegah kasus kekerasan anak agar tidak terjadi," jelasnya.

Pada kesempatan itu, ia menggali informasi langsung dari anak-anak terkait persoalan-persoalan yang mereka hadapi dalam kesehariannya di rumah, lingkungan sekitar maupun di sekolah. 

Katanya, momen itu dimanfaatkan oleh anak-anak untuk secara terbuka menyampaikan harapan-harapan yang perlu ditindaklanjuti untuk mencegah dan meminimalisir berbagai kasus yang terjadi.

Senada disampaikan Forum Anak Dompu, Nur Rauhan. Katanya, ada 4 hak-hak dasar anak yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan orang tua. Diantaranya yakni hak untuk hidup, tumbuh kembang,  perlindungan dan partisipasi. Hal itu mengacu pada UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kegiatan itu dihadiri siswa-siswi SMP dan SMA di Kecamatan Hu'u sekitar 150 anak yang dibagi dalam kelompok-kelompok diskusi untuk mengeluarkan pendapat terkait sesuatu yang dialaminya, yang dilihat maupun yang didengarnya serta menyampaikan harapan kepada pemerintah maupun orang tua. (inc)