Taufiqurrahman,S.H, Pimpinan Redaksi Incinews.Net
“Pemerintah
yang baik adalah Pemerintah yang bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme”
Pemerintahan
di bawah Kepemimpinan Hj.Indah Dhamayanti Putri dan Drs. Dahlan M.Noer,
disangsikan Komitmenya terhadap perwujudan Good Governance dan Clear
Governance,dimana masih bercokolnya Aparatur sipil Negara (ASN) sebagai bagian
dari Perpanjangan tangan pemerintah yang menyandang status Mantan Narapidana
Kasus Kejahatan dalam Jabatan.
Meski
ramai dikritik melalui Media Sosial, lebih khususnya di Facebook dan Media
Online Atau Cetak yang ada di Bima, Dinda dan Dahlan tidak sedikitpun bergeming
mengambil tindakan sebagaimana Perintah Tiga menteri dalam Surat Keputusan
bersama Menteri dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah Tentang Penegakan
Hukum terhadap pegawai negeri sipil yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan
Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubunganya dengan
Jabatan.
Justru melalui Dinas terkait yakni Badan
Kepegawain Daerah ,pemerintah berdalih masih menunggu Judicial Review dari Mahkamah
Konstitusi, tidak malu dengan Kota bima yang telah melakukan tindakan
Pemberhentian Gaji Para ASN yang pernah di Putus bersalah dalam kejahatan dalam
jabatanya, untuk diketahui Kota Bima merupakan Anak yang pernah dilahirkan oleh
Kabupaten Bima sejak tahun 2004 silam, namun Komitmen pembangunan dan Pemerintahanya
jauh lebih serius dari ibu yang melahirkan.
Sikap
Apatisme Pemda Bima diperlihatkan dari Bagian Hukum Sekretariat daerah
Kabupaten Bima, sejauh ini pernyataan tertulis ataupun kajian yang mendasari
mengapa SKB 3 Menteri masih saja diabaikan, Publik dibiarkan bertanya dan
menjawabnya sesuai dengan apa yang mereka lihat sebagai realitas objektif
Pemerintah.
Jangan pernah menyalahkan publik ketika muncul sikap atau komentar yang bernada miring terhadap pemerintahan dibawah tangan Dinda dan Dahlan, karna terbukti satu pokok permasalahan yang sangat fuldamental yang mestinya segera di tangani secara serius dan cepat tetapi tetap menjadi bola liar bahkan dijadikan sebagai alat untuk membully pemerintah.
Menurut
saya Pemerintah kabupaten Bima, jika ingin cepat keluar dari zona keterpurukan
sekarang, langkah yang perlu dilakukan adalah Mengaktifkan bagian Hukum Pemda
bima dari tidur lelap tugasnya, berikan pencerahan pada Publik melalui
dalil-dalil rasional, kemudian memaksimalkan Mulut pemda Bima melalui Kabag Humas
dan Protokoler Sekertariat Daerah Kabupaten Bima, supaya gejala kemampetan
komunikasi antara pemerintah dan rakyat tidak lagi ada, kemudian bisa terurai dalam
merengangkan sendi-sendi pikiran publik.