Mataram,incinews.Net - Kompol (Komisaris Polisi) Tuti
Maryati alias TM resmi ditahan disel tahanan yang selama ini diawasinya di
Polda NTB. Ditahan dugaan keterlibatan
kaburnya tahanan Polda kewarganegaraan prancis Dorfin Felix (35) Kasus Narkoba
senilai 3 milyar. Selain itu, dia juga sedang diselidiki dugaan gratifikasi.
Kompol Tuti Maryati menjabat Kasubdit Pengamanan
Tahanan (Pamtah) Polda NTB, terancam
sanksi kode etik, pemecatan hingga sanksi pidana setelah ditengarai terlibat
persekongkolan saat meloloskan Dorfin Felix, tersangka kurir narkoba dengan
sejumlah barang bukti sabu 2,47 kg, ditambah lagi dengan ekstasi 206,83 gram,
ketamine 256,6 gram, dan 850 butir ekstasi 253,1 gram, yang nilainya mencapai
Rp 3 miliar. “Ancaman masih dikenakan kode etik profesi Polri. Kemudian terkait
dengan dia menerima uang kita Akan
kenakan gratifikasi,” terang Irwasda Polda NTB Kombes Agus Salim, Rabu (30/01).
Selain itu, Inspektur Pengawas Polda NTB, Kombes Pol
Agus Salim oknum TM menerima uang sebanyak dua kali sebelum Dorfin kabur. Uang
dikirim masing-masing Rp7 juta dan Rp7,5 juta melalui jasa Western Union.
Pengirimnya, orang tua Dorfin dari Perancis sana.
“Uang itu tadi digunakan untuk kepentingan tersangka. Dibelikan HP. Dibelikan
TV, selimut. Ini secara kode etik kesalahan besar,” ucapnya.
Perbuatan oknum TM itu, sambung dia, pelanggaran berat
terhadap standar prosedur operasional penjagaan tahanan. Berhubungan terkait
kasus dengan tahanan pun dilarang. Apalagi ini memberi fasilitas.
Penyelidikan kemudian bergerak tidak hanya perihal
pelanggaran kode etik yang ditangani Bid Propam. Oknum TM pun ditelisik soal
dugaan gratifikasi. Pemberian yang diduga membuat TM menyalahgunakan
kewenangannya.
Terpisah, kamis (31/1/2019), Humas Polda NTB, Kompol
(Komisaris Polisi) Tuti Maryati alias TM sedang menjalani proses pemeriksaaan
dirkrimsus Polda NTB. "Masih di krimsus mas," singkat, kata Humas
Polda NTB.
untuk sementara, sambung Humas AKBP Komang Suartana
Kalau terbukti ada keterlibatannya lansung akan ada proses dan dikenakan sanksi
berat. "Kalo terbukti bisa dikenakan sanksi pidana hingga
pemecatan,"terangnya.(inc)