Kepala DPMPTSP Kabupaten Bima, Agussalim, M. Si
Bima,incinews.Net- Perusahaan Sumbawa Poin Lub yang
menamkan Investasinya di Kabupaten Bima, melalui Investasi di bidang Pariwisata
telah membangun Penginapan yang dilengkapi fasilitas Kolam renang, terletak di
Dusun Woro Desa Parado Wane Kecamatan Parado Kabupaten Bima.
Meski sempat Viral di
bahas di Media Sosial, dengan berbagai sudut pandang dari pengetahuan yang
dimiliki Nitizen, akhirnya diketahui misteri Pengelolaan Usaha Pariwisata
Pinggir Laut tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) Kabupaten Bima, Agussalim, M. Si, ditemui di ruang kerjanya,
Jum’at (11/1/2019), mengatakan perizinan Sumbawa Poin Lub, telah di terbitkan
sejak Dinas Perizinan sebelumnya, sewaktu belum diganti menjadi DPMPTSP
sekarang,ungkapnya.
Penerbitan ijin berdasarkan hasil rekomendasi dari Dinas Pariwisata
Kabupaten Bima,” Kita tidak berani menerbitkan surat-surat tanpa rekomendasi
Dinas Pariwisata”,jelasnya.
Misalnya Ijin Pembangunan, Restoran, Kolam renang, Karokean, atau bahkan
ijin Bar, semua ingklut dalam Perijinan Usaha pariwisata,terang Agus.
“Khusus Sumbawa Poin Lub yang berada di Dusun woro, mengenai Ijin Prinsip
(ijin Masuk Wilayah) diberikan oleh Perijinan Pusat, karna termasuk bagian dari
Penanaman Modal asing”,jelasnya.
Bangunan Mewah yang terletak di Dusun woro Desa Parado Wane Kecamatan Parado Kabupaten Bima (Sumber Warganet)
Disinggung mengenai Pendapan Asli Daerah, senilai 30.000.000 (Tiga puluh juta
rupiah), Agus dengan tegas mengatakan tidak mengetahui Kontribusi Perusahaan ke
Pemda Bima, “itu bukan ranahnya Kita”, mengenai itu boleh di tanyakan pada
Sekretriat Pemerintahan Daerah Kabupaten Bima, lebih khuhusnya Badan Pengelola
keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),
sarannya pada Wartawan Incinews.Net. (inc)