Incinews.net
Jumat, 11 Januari 2019, 12.03 WIB
Last Updated 2019-01-11T04:03:03Z
BimaPariwisata

SPL yang Beroperasi di Woro Parado, Kantongi Ijin Prinsip Dari Pusat


Kepala DPMPTSP Kabupaten Bima, Agussalim, M. Si
Bima,incinews.Net- Perusahaan Sumbawa Poin Lub yang menamkan Investasinya di Kabupaten Bima, melalui Investasi di bidang Pariwisata telah membangun Penginapan yang dilengkapi fasilitas Kolam renang, terletak di Dusun Woro Desa Parado Wane Kecamatan Parado Kabupaten Bima.

Meski sempat Viral di bahas di Media Sosial, dengan berbagai sudut pandang dari pengetahuan yang dimiliki Nitizen, akhirnya diketahui misteri Pengelolaan Usaha Pariwisata Pinggir Laut tersebut.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bima, Agussalim, M. Si, ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (11/1/2019), mengatakan perizinan Sumbawa Poin Lub, telah di terbitkan sejak Dinas Perizinan sebelumnya, sewaktu belum diganti menjadi DPMPTSP sekarang,ungkapnya.

Penerbitan ijin berdasarkan hasil rekomendasi dari Dinas Pariwisata Kabupaten Bima,” Kita tidak berani menerbitkan surat-surat tanpa rekomendasi Dinas Pariwisata”,jelasnya.

Misalnya Ijin Pembangunan, Restoran, Kolam renang, Karokean, atau bahkan ijin Bar, semua ingklut dalam Perijinan Usaha pariwisata,terang Agus.

“Khusus Sumbawa Poin Lub yang berada di Dusun woro, mengenai Ijin Prinsip (ijin Masuk Wilayah) diberikan oleh Perijinan Pusat, karna termasuk bagian dari Penanaman Modal asing”,jelasnya.
Bangunan Mewah yang terletak di Dusun woro Desa Parado Wane Kecamatan Parado Kabupaten Bima (Sumber Warganet)
Disinggung mengenai Pendapan Asli Daerah, senilai 30.000.000 (Tiga puluh juta rupiah), Agus dengan tegas mengatakan tidak mengetahui Kontribusi Perusahaan ke Pemda Bima, “itu bukan ranahnya Kita”, mengenai itu boleh di tanyakan pada Sekretriat Pemerintahan Daerah Kabupaten Bima, lebih khuhusnya Badan Pengelola keuangan dan Aset  Daerah (BPKAD), sarannya pada Wartawan Incinews.Net. (inc)