Ilustrasi ASN
Bima,incinews.Net- Penegakan Hukum terhadap pegawai Negeri yang telah
dijatuhi Hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum tetap
karena melakukan Kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada
hubunganya dengan jabatan. Sebagimana diatur dalam Keputusan bersama Menteri
dalam negeri,Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi dan Kepala
Badan Kepegawaian Negara.
Didalam
SKB3 Menteri tersebut, bertujuan untuk memberhentikan dengan tidak hormat
sebagai Pegawai Negeri sipil, namun Pemerintah Kabupaten Bima, masih berdalih
dengan dilakukan Uji Materi yang diajukan di mahkamah Konstitusi.
Sahrul
selaku kepala BKD Kabupaten Bima yang dikonfirmasi sebelumnya, menjelaskan akan
menunggu hasil Uji Materi di MK dan berani menyebutkan belum ada satupun
Kabupaten Kota yang menerapkan SKB3 Menteri.Tetapi Kenyataanya Kota Bima telah
menerapkanya.
Kejaksaan
Negeri Raba Bima selaku pelaksana Putusan pengadilan yang dikonfirmasi langsung
melalui Kasi Intel Muhammad Ikhwan mengatakan jangan sampai Pemda bima
menyudutkan institusi Kejaksaan karna kelalainya mereka, misalnya terkait
nama-nama eks Napi Korupsi atau lainya yang berkaitan dengan Jabatan, tidak ada
kewajiban kejaksaan memberikan nama-nama terkecuai setelah diminta secara resmi
oleh Pemerintah Kabupaten Bima,ungkapnya,pada Senin (07/1/2019).
“Petikan
Putusan dapat diberikan pada keluarga, atau Kuasa Hukumnya, selain itu tidak
bisa terkecuali ada Permintaan dan harus jelas untuk apa penggunaanya”,Jelas
Ikhwan.
Dikatakan
kasi Intel, jika Pemda Bima serius melaksanakan SKB menteri, seharusnya sejak
awal sudah bersurat ke Pengadilan atau Kejaksaan, sebagaimana dilakukan oleh
Kota Bima, tegasnya. (01)