Incinews.net
Sabtu, 26 Januari 2019, 17.09 WIB
Last Updated 2019-01-26T09:09:06Z
HukumJurnalisMataram

Petisi Jurnalis Mataram Agar Presiden Cabut Keppres Remisi Pembunuh Wartawan


Mataram,incinews.net – Sejumlah jurnalis dan organisasi profesi wartawan Sabtu (26/1) menandatangani petisi penolakan Kepres 29 tahun 2018. Isinya, mengecam keputusan pemerintah memberikan remisi terhadap I Nyoman Susrama, otak pembunuhan jurnalis di Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Remisi itu dinilai menciderai rasa keadilan terhadap keluarga dan jurnalis seluruh Indonesia.

I Nyoman Susrama ditahan sejak 26 Mei 2009 lalu di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Kabupaten Bangli, Bali, setelah terbukti membunuh jurnalis Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, pada 11 Februari 2009 lal. Pembunuhan itu terjadi di rumah Susrama di Banjar Petak, Kabupaten Bangli, Bali. 

Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memvonis I Nyoman Susrama hukuman penjara seumur hidup pada 15 Februari 2010. Dengan remisi yang diberikan pada 7 Desember 2018 lalu, maka hukumannya kini menjadi 20 tahun penjara. 

Penandatanganan petisi berlangsung di Taman Budaya NTB itu  sebagai rangkaian pelaksanaan Konferensi Kota (Konferta) ke - IV Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram. 

Petisi ditandatangani di atas spanduk putih sepanjang 30 meter. Selain jurnalis, mereka yang membubuhkan tandatangan dari kalangan pers mahasiswa, NGO, aktivis antikorupsi, perwakilan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Tanda tangan serta kalimat penolakan ditulis di atas spanduk. 

Para peserta meminta Presiden RI segera membatalkan Keppres yang meringankan hukuman Susrama tersebut,  karena tidak saja melukai perasaan keluarga korban , juga  jurnalis dari seluruh Indonesia dan masyarakat umumnya. 

Menurut Maya Oktavira, salah seorang peserta yang menandatangani petisi, bahwa Keppres tersebut menjadi ancaman bagi kebeberasan pers. Karena tidak menutup kemungkinan, remisi dan berbagai pengampunan akan diberikan kepada pelaku kejahatan terhadap jurnalis lainnya.

 “Jika sudah seperti ini, dimana rasa keadilan bagi jurnalis dan keluarganya yang menjadi korban? Dimana rasa keadilan bagi jurnalis yang hari ini masih terancam kebebasannya?,” kata Maya.  

Sebelum tanda tangan dibubuhkan, orasi disampailan Koordinator Wilayah AJI Bali – Nusra Abdul Latif Apriaman. Dengan nada lantang, ditegaskannya, tidak ada ruang sedikit pun bagi pembunuh jurnalis begitu mudah merencanakan menghirup udara bebas. “Kita lawan Keppres yang berpotensi akan segera membebaskan pembunuh jurnalis. Cabut remisi untuk pembunuh jurnalis,” ujarnya lantang. 

Terbitnya Keppres itu sama saja dengan upaya membungkam kebebasan pers. Karena sepengtahuannya, korban AA Prabangsa adalah jurnalis yang dibunuh karena memberitakan kasus korupsi melalui medianya Radar Bali. Pesannya kepada para jurnalis, tidak berarti peristiwa itu pahit itu, ditambah dengan terbitnya Keppres remisi yang menyayat perasaan, lantas jurnalis menjadi surut. Jurnalis menurutnya pantang surut menyuarakan kebenaran penuh tanggungjawab dan integritas.  
Aksi semakin berwarna dengan performa anggota AJI Mataram, Adi Njer. 

Lagu diiringi musik akustik  “apa kabar para pewarta”,  lirik besutan Pikong ini tentang kisah para jurnalis yang harus tetap bekerja dengan semangat. “Tegarlah tegar, segarlah segar. Biar penguasa tersadar, bahwa keadilan harus ditegakkan, agar sejahtera milik bersama”.

Aksi ditutup dengan membentangkan spanduk dan flayer penolakan Keppres remisi bagi pembunuh jurnalis. (red/Inc)