Menyampikan laporan di KPU Provinsi NTB
Mataram,Incinews.Net- Perwakilan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota Bima
bertandang di Kantor Bawaslu, Ombudsman dan KPU Nusa tenggara Barat, guna
menyampaikan laporan secara resmi terhadap lembaga-lembaga terkait tentang
tidak profesionalnya pelaksaan Tim Seleksi KPU Nusa Tenggara Barat yakni Tim
Seleksi I, II dan Tim Seleksi KPU Provinsi.
Taufiqurrahman, S.H yang mewakili
Laporan tersebut mengatakan pada media ini, bahwa Laporan sudah disampaikan
resmi di badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Nusa Tenggara Barat, Ombudsman dan KPU Provinsi NTB. Bawaslu diterima langsung
oleh Ketua Bawaslu yang langsung di arahkan pada Devisi Hukumnya, sedangkan
Ombudsman diterima devisi terkait, begitu juga KPU NTB, langsung diterima Ketua
KPU di ruang Kerjanya.
Di Devisi Hukum Bawaslu NTB
“Bagi kami melawan Kezoliman yang
dilakukan oleh Tim seleksi merupakan Ladang
Perjuangan”,Ungkapnya.
Coba kita bayangkan Tim Seleksi I
dalam Pengumumanya terkait penentuan 10 Besar calon Anggota KPU Se- Nusa
Tenggara Barat, terdapat 2 (dua) Pengumuman , pertama Pengumunan Nomor : 32/
Timsel I –KPU Kab/Kota/XI/2018 yang memuat tentang Hasil Penelitian
administrasi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bima/Kota Se Nusa
Tenggara Barat dan Pengumuman dengan Nomor: 32/Timsel I – KPU Kab/Kota/XII/2018
Tentang Hasil Tes Kesehatan dan wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Se-Nusa Tenggara Barat, jika diperhatikan secara seksama
Pengumuman Pertama mengandung Cacat administrasi mulai dari penembatan bulan,
yang dicantumkan bulan XI, mestinya bulan XII, kemudian tentang Penelitian
administrasi yang seharusnya sebagaimana Pengumunan yang ke dua. Termasuk dalam
pengumuman pertama dan kedua selain tidak ada tanggalnya, juga subtansinya
berbeda, Jelas Pria yang biasa disapa Opick Al- Paradewa ini.
"Formilnya salah, pasti yang
dihasilkan juga cacat secara Hukum, sebaik apapun Tem seleksi mencoba perbaiki,
hasilnya tetap Ilegal. Nama 10 besar yang dikirim oleh Tim Seleksi ke KPU RI,
tidak memenuhi standar PKPU 7 tahun 2018 dan PKPU 25 tahun 2018”,Tegasnya, pada
Minggu (06/1/2019)
Lanjut Lulusan Sekolah Tinggi Ilmu
Hukum Bima ini, “ Secepat apapun kebohongan berlari Kebenaran pasti dapat
menghalaunya”,. Sejauh sekarang langkah-langkah yang Prosedural telah
dilaksanakan tinggal menunggu hasilnya, termasuk respon DPR RI Komisi II, KPU
RI,DPD RI, Ombudsman RI, DKPP dan lembaga lainya, karna semua itu telah
dikirimkan Laporan resmi,terangnya.
“Jika KPU Republik Indonesia tidak
merespon dengan bijaksana, sepanjang apapaun halangan Perjuangan tetap kami
dari kabupaten/Kota Bima Konsisten untuk melawan”,Katanya
Opick meminta Publik memperhatikan
serius persoalan seleksi Komisi Pemilihan Umum baik Kabupaten/Kota se Nusa
tenggara Barat, supaya kasta demokrasi mencapai maksimal, bukan demokrasi yang
buruk sebagaimana yang diawali oleh Tim Seleksi. (Team)