Incinews.net
Minggu, 06 Januari 2019, 17.35 WIB
Last Updated 2019-01-06T09:38:21Z
HukumMataram

Peserta Calon KPU Kab/Kota Bima, Masih Gigih Melawan Tim Seleksi

Menyampikan laporan di KPU Provinsi NTB

Mataram,Incinews.Net- Perwakilan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota Bima bertandang di Kantor Bawaslu, Ombudsman dan KPU Nusa tenggara Barat, guna menyampaikan laporan secara resmi terhadap lembaga-lembaga terkait tentang tidak profesionalnya pelaksaan Tim Seleksi KPU Nusa Tenggara Barat yakni Tim Seleksi I, II dan Tim Seleksi KPU Provinsi.

Taufiqurrahman, S.H yang mewakili Laporan tersebut mengatakan pada media ini, bahwa Laporan sudah disampaikan resmi di  badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat, Ombudsman dan KPU Provinsi NTB. Bawaslu diterima langsung oleh Ketua Bawaslu yang langsung di arahkan pada Devisi Hukumnya, sedangkan Ombudsman diterima devisi terkait, begitu juga KPU NTB, langsung diterima Ketua KPU di ruang Kerjanya.

Di Devisi Hukum Bawaslu NTB

“Bagi kami melawan Kezoliman yang dilakukan oleh Tim seleksi  merupakan Ladang Perjuangan”,Ungkapnya.

Coba kita bayangkan Tim Seleksi I dalam Pengumumanya terkait penentuan 10 Besar calon Anggota KPU Se- Nusa Tenggara Barat, terdapat 2 (dua) Pengumuman , pertama Pengumunan Nomor : 32/ Timsel I –KPU Kab/Kota/XI/2018 yang memuat tentang Hasil Penelitian administrasi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bima/Kota Se Nusa Tenggara Barat dan Pengumuman dengan Nomor: 32/Timsel I – KPU Kab/Kota/XII/2018 Tentang Hasil Tes Kesehatan dan wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Nusa Tenggara Barat, jika diperhatikan secara seksama Pengumuman Pertama mengandung Cacat administrasi mulai dari penembatan bulan, yang dicantumkan bulan XI, mestinya bulan XII, kemudian tentang Penelitian administrasi yang seharusnya sebagaimana Pengumunan yang ke dua. Termasuk dalam pengumuman pertama dan kedua selain tidak ada tanggalnya, juga subtansinya berbeda, Jelas Pria yang biasa disapa Opick Al- Paradewa ini.























"Formilnya salah, pasti yang dihasilkan juga cacat secara Hukum, sebaik apapun Tem seleksi mencoba perbaiki, hasilnya tetap Ilegal. Nama 10 besar yang dikirim oleh Tim Seleksi ke KPU RI, tidak memenuhi standar PKPU 7 tahun 2018 dan PKPU 25 tahun 2018”,Tegasnya, pada Minggu (06/1/2019)

Lanjut Lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Bima ini, “ Secepat apapun kebohongan berlari Kebenaran pasti dapat menghalaunya”,. Sejauh sekarang langkah-langkah yang Prosedural telah dilaksanakan tinggal menunggu hasilnya, termasuk respon DPR RI Komisi II, KPU RI,DPD RI, Ombudsman RI, DKPP dan lembaga lainya, karna semua itu telah dikirimkan Laporan resmi,terangnya.


“Jika KPU Republik Indonesia tidak merespon dengan bijaksana, sepanjang apapaun halangan Perjuangan tetap kami dari kabupaten/Kota Bima Konsisten untuk melawan”,Katanya

Opick meminta Publik memperhatikan serius persoalan seleksi Komisi Pemilihan Umum baik Kabupaten/Kota se Nusa tenggara Barat, supaya kasta demokrasi mencapai maksimal, bukan demokrasi yang buruk sebagaimana yang diawali oleh Tim Seleksi. (Team)